Sedihnya PPK Paruh Waktu di Kabupaten Tasikmalaya: Status Berubah, Beban Kerja Nambah, Gaji Bikin Hati Lelah

honorer di Kabupaten Pangandaran
ilustrasi gambar: ChatGPT
0 Komentar

Karena itu, Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya telah berkomunikasi dengan BKPSDM, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan untuk membahas konsep penggajian yang disesuaikan dengan kemampuan daerah.

“Harus diterjemahkan, harus diangka psikologis, dimana angka kemampuan kita untuk membayar gaji dan angka nilai kemanusiaan kepada PPPK paruh waktu ini. Jangan sampai status ASN tapi gajinya tidak mengisyaratkan sebagai ASN atau yang layak,” ungkapnya.

Ia juga menyatakan dalam waktu dekat Komisi IV akan memanggil mitra kerjanya untuk memastikan konsep penggajian PPPK paruh waktu yang telah diangkat tahun ini, yang jumlahnya mencapai lebih dari 4.550 orang.

Baca Juga:Meneropong Beban Hening Sekda Kota Tasikmalaya Asep Goparullah!Pengamat Heran, Kota Tasikmalaya Kota Tasikmalaya Seperti Jalan di Tempat, Tak Ada Perubahan Menonjol

Asep berharap kebijakan PPPK paruh waktu menjadi solusi transisi dari pemerintah pusat. Ia menilai, ketika kemampuan fiskal daerah membaik, penggajian dapat disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan.

“Nanti setelah kemampuan fiskal kita baik, bisa menggaji yang layak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Karena PPPK paruh waktu ini bagaimanapun adalah ASN, jadi sudah jelas kriteria penggajiannya, seperti gaji pokok dan tunjangannya,” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya, Iing Faridz Khozin, belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait data honorer, konsep penggajian, dan solusi atas persoalan pengangkatan PPPK paruh waktu. (Diki Setiawan)

0 Komentar