Sedihnya PPK Paruh Waktu di Kabupaten Tasikmalaya: Status Berubah, Beban Kerja Nambah, Gaji Bikin Hati Lelah

honorer di Kabupaten Pangandaran
ilustrasi gambar: ChatGPT
0 Komentar

“Kami menuntut para pihak terkait merespon dengan cepat dan tepat terkait keresahan para PPPK paruh waktu ini. Tidak ada hal lain selain berikan mereka kesejahteraan yang adil dan layak selayaknya kesejahteraan bagi ASN,” tegasnya.

Ia menilai para honorer yang telah lama mengabdi di dunia pendidikan layak mendapatkan apresiasi lebih dari pemerintah.

Menurutnya, pengakuan sebagai ASN tanpa kejelasan gaji belum cukup menjawab persoalan.

Baca Juga:Meneropong Beban Hening Sekda Kota Tasikmalaya Asep Goparullah!Pengamat Heran, Kota Tasikmalaya Kota Tasikmalaya Seperti Jalan di Tempat, Tak Ada Perubahan Menonjol

“Mereka sudah mengabdi lama, tidak pernah menuntut sesuatu yang lebih, hanya ingin dihargai sebagai bagian dari rakyat Indonesia yang memberikan sumbangsih besar bagi bangsa ini,” paparnya.

Aris juga membandingkan skema penggajian PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Ia menyebutkan, PPPK penuh waktu setara dengan PNS dengan golongan IX yang menerima gaji sekitar Rp 3,2 juta.

Sementara PPPK paruh waktu, menurut Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, besaran gajinya sangat beragam.

“Jadi sesuai UMR daerah, disesuaikan dengan kemampuan anggaran atau minimal sama dengan upah saat menjadi honorer. Cukup miris, apalagi ini menyangkut nasib pahlawan pendidikan yang ikut mencerdaskan bangsa,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Saepulloh, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah pusat memang tidak akan lagi melakukan pengangkatan ASN melalui jalur afirmasi honorer pada tahun depan.

“Ya memang, kalau berdasarkan surat edaran Kemenpan-RB di tahun 2025 itu memang harus habis dan selesai, pemerintahan dilarang untuk tidak menerima honorer, baik pendidikan maupun kesehatan, dan semuanya,” kata Asep.

Ia menjelaskan, dari kebijakan tersebut kemudian muncul status PPPK paruh waktu sebagai konsekuensi dari surat edaran Menteri PAN-RB yang mengharuskan seluruh honorer diangkat menjadi ASN pada 2025.

Namun, kebijakan ini memunculkan persoalan baru terkait kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga:Endang Juta Sebut Dirinya Tak Masuk Pengurus CV Galunggung MandiriHakim Ungkap Hasil BAP Endang Juta, Dalih Tumpukan Pasir Sisa Reklamasi Terpatahkan

“Namun muncul problem baru, kemampuan keuangan daerah dalam penggajian PPPK paruh waktu ini. Dengan honor yang disesuaikan dengan institusi sekolah dan pemerintah daerah,” jelasnya.

Menurut Asep, daerah dihadapkan pada dua persoalan sekaligus, yakni kewajiban menyelesaikan pengangkatan honorer menjadi ASN dan keterbatasan fiskal dalam menggaji PPPK paruh waktu secara layak.

0 Komentar