Sedihnya PPK Paruh Waktu di Kabupaten Tasikmalaya: Status Berubah, Beban Kerja Nambah, Gaji Bikin Hati Lelah

honorer di Kabupaten Pangandaran
ilustrasi gambar: ChatGPT
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Forum Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan (FHGTK) Kabupaten Tasikmalaya menilai kebijakan tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu belum mencerminkan keadilan.

Meski status tenaga honorer berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), kewajiban dan beban kerja justru bertambah, sementara tingkat kesejahteraan dan gaji belum jelas, bahkan berada di bawah Upah Minimum Kerja (UMK).

Ketua FHGTK Kabupaten Tasikmalaya, Aris Yulianto, membenarkan bahwa mulai tahun 2026 tidak akan ada lagi pengangkatan ASN melalui jalur afirmasi honorer.

Baca Juga:Meneropong Beban Hening Sekda Kota Tasikmalaya Asep Goparullah!Pengamat Heran, Kota Tasikmalaya Kota Tasikmalaya Seperti Jalan di Tempat, Tak Ada Perubahan Menonjol

“Betul sesuai informasi yang kami terima dari BKN beberapa waktu lalu, tahun 2026 memang tidak ada lagi perlakuan khusus bagi honorer seperti rekrutmen saat ini. Nanti kabarnya semua pelamar akan bertarung bebas memperebutkan formasi,” terang Aris kepada Radar.

Aris menjelaskan, jumlah guru honorer di Kabupaten Tasikmalaya yang sudah masuk data pokok pendidikan (dapodik) namun belum tercover PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, masih lebih dari 500 orang.

“Sementara masih banyak, terutama teman-teman guru honorer yang belum masuk dapodik, ada ribuan. Bahkan ada juga yang sudah masuk dapodik namun belum tercover tahun ini,” ungkapnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini jumlah keseluruhan guru honorer belum dapat dipastikan. FHGTK masih akan melakukan pendataan lanjutan pada pekan depan.

Namun yang menjadi sorotan utama, menurutnya, adalah kebijakan PPPK paruh waktu yang dinilai tidak adil karena perubahan status menjadi ASN tidak diiringi dengan peningkatan kesejahteraan.

“Sumber dan nominal gaji pun sampai saat ini kan belum jelas. Kalau di Kabupaten Tasikmalaya sejauh ini belum jelas mau seperti apa. Kalau merujuk pada upah mereka saat jadi honorer rata-rata di bawah Rp 1 juta bahkan ada yang Rp 200 ribu,” jelas Aris.

Ia juga menyebutkan bahwa bupati telah menyampaikan ketidakmampuan daerah untuk membayar PPPK paruh waktu sesuai UMR Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga:Endang Juta Sebut Dirinya Tak Masuk Pengurus CV Galunggung MandiriHakim Ungkap Hasil BAP Endang Juta, Dalih Tumpukan Pasir Sisa Reklamasi Terpatahkan

Menurut Aris, kondisi tersebut bukan lagi sekadar kekhawatiran, melainkan realitas yang dihadapi para PPPK paruh waktu.

Kewajiban antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu dinilai sama, namun hak yang diterima sangat timpang.

0 Komentar