Perwalkot Parkir Direvisi Setelah 11 Tahun, Jalan Nasional Dikeluarkan dari Objek Retribusi Kota Tasikmalaya

revisi Perwalkot parkir Kota Tasikmalaya
UPTD Pengelola Parkir bersama Kadishub Kota Tasikmalaya, H Iwan Kurniawan SIP SH MSi, melakukan rapat evaluasi pengawasan juru parkir, Selasa 9 Desember 2025. istimewa for radartasik.id
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Setelah sebelas tahun digunakan tanpa perubahan, Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Tasikmalaya Nomor 84 Tahun 2011 akhirnya masuk tahap revisi.

Pembaruan aturan teknis retribusi parkir ini dilakukan menyusul ditemukannya kekeliruan mendasar, yakni dimasukkannya tiga ruas jalan nasional sebagai lokasi parkir berbayar yang dipungut oleh pemerintah kota.

Padahal secara hukum, jalan nasional bukan kewenangan pemerintah daerah untuk dikenakan retribusi parkir.

Baca Juga:Pemkot Tasikmalaya Mulai Susun RKPD 2027, Arah Kebijakan Ditekankan pada Ekonomi dan Layanan PublikGotong Royong Menjawab Kekosongan Negara di Kabupaten Tasikmalaya: Cerita dari Kertaraharja dan Purwarahayu

Kekeliruan tersebut tercantum dalam regulasi dan berlangsung lebih dari satu dekade tanpa penyesuaian, hingga memunculkan kembali sorotan terhadap ketepatan regulasi dan lemahnya pengawasan.

Kepala UPTD Pengelola Parkir Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya, Uen Haeruman, menyampaikan bahwa draf revisi Perwalkot tersebut telah diajukan ke Bagian Hukum pada Senin lalu.

Pengajuan itu menjadi langkah awal untuk memperbaiki berbagai ketidaktepatan dalam aturan yang telah lama digunakan.

“Draf revisinya sudah disampaikan ke Bagian Hukum. Dishub mengajukan revisi Perwalkot Nomor 84 Tahun 2011. Nanti potensi yang masuk dulu, termasuk jalan nasional, akan dikeluarkan. Ada juga beberapa istilah teknis yang disesuaikan, seperti BJUT dan TJU,” ujar Uen, Selasa 9 Desember 2025.

Ia menjelaskan, upaya pembaruan regulasi sempat dicoba saat pembahasan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Namun Bagian Hukum menegaskan bahwa pengaturan teknis pelayanan parkir tetap harus diatur melalui Perwalkot, bukan Perda.

Uen mengakui, selama bertahun-tahun fokus Dinas Perhubungan lebih diarahkan pada pencapaian target retribusi parkir.

Akibatnya, peninjauan dan evaluasi terhadap Perwalkot tidak menjadi prioritas utama.

Baca Juga:Enam DPC PDI Perjuangan Dilantik Serentak di Kota Tasikmalaya, Garut Menyusul?Kasus Perundungan Remaja Perempuan di Kota Tasikmalaya, Empat Terduga Pelaku Resmi Jadi Tersangka

Sebelumnya, Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan juga mengakui bahwa Perwalkot lama memang masih memuat ketentuan yang tidak lagi selaras dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

“Di Perwal 84 masih tercantum. Sekarang sedang direvisi dan sudah diajukan ke Bagian Hukum untuk diperbaiki. Memang Perwal 84 Tahun 2011 belum direvisi selama ini,” tutur Viman.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa selama lebih dari sebelas tahun, Pemerintah Kota Tasikmalaya masih menggunakan dasar hukum retribusi parkir yang tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (ayu sabrina)

0 Komentar