Karcis Tak Diberikan, Parkir Tetap Dipungut: Aturan Parkir di Kota Tasikmalaya Ternyata Belum Berjalan?

aturan parkir tanpa karcis di Kota Tasikmalaya
Jukir sedang merapikan kendaraan roda yang parkir di pertigaan Pasar Mambo-Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya, Rabu 10 Desember 2025. ayu sabrina / radar tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Kebijakan Tanpa Karcis, Parkir Gratis yang digencarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya sejak sebulan terakhir belum sepenuhnya berjalan mulus di lapangan.

Meski kampanye #BiasainKarcisDulu terus digaungkan, masih banyak pengendara mengaku tidak menerima karcis resmi saat memarkirkan kendaraannya, tetapi tetap diminta membayar retribusi parkir.

Salah satunya dialami Dewi (23), pengendara sepeda motor yang kerap memarkirkan kendaraannya di kawasan Jalan KHZ Mustafa.

Baca Juga:Pemkot Tasikmalaya Mulai Susun RKPD 2027, Arah Kebijakan Ditekankan pada Ekonomi dan Layanan PublikGotong Royong Menjawab Kekosongan Negara di Kabupaten Tasikmalaya: Cerita dari Kertaraharja dan Purwarahayu

Ia mengaku belum pernah menerima karcis, meski sudah beberapa kali parkir di lokasi tersebut.

“Karcis apa? Enggak dikasih sih. Emang harus minta? Biasanya langsung,” ujarnya, Rabu 10 Desember 2025.

Karena tidak mengetahui aturan lengkapnya, Dewi tetap membayar Rp2.000 kepada juru parkir (jukir) yang berjaga.

Keluhan serupa ramai bermunculan di kolom komentar media sosial Radar Tasikmalaya.

Sejumlah warganet menilai Dishub Kota Tasikmalaya perlu bekerja lebih keras, bukan hanya melakukan sosialisasi, tetapi juga memastikan aturan dijalankan konsisten di lapangan.

“Tolong pak didata dan dibina tukang parkirnya. Baru setelah itu sosialisasi tarif parkir. Rakyat enggak tahu mana tukang parkir resmi mana yang tidak,” tulis akun @m&p***.

Warganet lain menambahkan, praktik pungutan masih kerap terjadi tanpa penjelasan karcis.

Baca Juga:Enam DPC PDI Perjuangan Dilantik Serentak di Kota Tasikmalaya, Garut Menyusul?Kasus Perundungan Remaja Perempuan di Kota Tasikmalaya, Empat Terduga Pelaku Resmi Jadi Tersangka

“Kemarin di Taman Kota enggak dikasih tahu pakai karcis. Biasanya langsung minta dua ribu,” tulis akun lainnya.

Persoalan jukir liar juga ikut disorot.

“Berantas heula jukir liarna, pak. Percuma karcis mah bisa dicetak,” tulis akun @cur***.

Komentar pedas juga muncul di unggahan Instagram Dishub Kota Tasikmalaya yang menjelaskan fungsi karcis sebagai bukti resmi pembayaran, pelindung dari pungli, serta alat transparansi setoran pendapatan asli daerah (PAD).

“Pas parkir enggak diatur, pas mau pulang baru ‘prat prit’. Udah dikasih sesuai tarif tapi masih minta lebih, bahkan enggak ngasih kembalian. Padahal pakai baju oranye,” tulis akun @mbi***.

Kepala UPTD Pengelola Parkir Dishub Kota Tasikmalaya, Uen Haeruman, menegaskan bahwa perubahan perilaku jukir menjadi fokus utama evaluasi dalam sebulan terakhir.

0 Komentar