Bantah Tuduhan Kecurangan, Pemdes Rejasari Bakal Undang Pemuda yang Lapor ke Inspektorat Banjar

dugaan kecurangan barang jasa di kota banjar
Kepala Desa Rejasari Ahmad Afrizal Rizqi saat diwawancara di kantornya, Selasa (9/12/2025). (Anto Sugiarto/radartasik.id)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Dugaan kecurangan pengadaan barang dan jasa pada sejumlah proyek di Desa Rejasari dibantah.

Kepala Desa Rejasari, Ahmad Afrizal Rizqi, mengatakan tuduhan yang dilaporkan warga bernama Andri Kurniawan ke Inspektorat itu tidak benar.

“Sangat disayangkan (ada laporan tuduhan kecurangan, red) karena faktanya tahun ini atau tahun-tahun sebelumnya kami berusaha mengakomodir semua pihak. Tahun ini (2025) ada empat penyedia yang membantu kami,” ucapnya, Selasa (9/12/2025).

Baca Juga:Meneropong Beban Hening Sekda Kota Tasikmalaya Asep Goparullah!Pengamat Heran, Kota Tasikmalaya Kota Tasikmalaya Seperti Jalan di Tempat, Tak Ada Perubahan Menonjol

Ia menjelaskan proses pengadaan dan pelaksanaan dilakukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Rejasari atas mandat darinya selaku kepala desa.

Ahmad menamin tidak ada kecurangan dalam penentuan pemenang pengadaan barang dan jasa.

“Kami akan memanggil yang bersangkutan (pelapor, red) dan bersurat ke kecamatan, Inspektorat serta DPMDes sebagai pembina kami,” jelasnya.

Tujuannya, kata dia, untuk menyelesaikan permasalahan. Misalnya, jika ada kesalahan dalam pengelolaan, pihaknya berkomitmen untuk memperbaikinya.

“Jika yang dikeluhkan di masyarakat terkait kualitas, kami berupaya memperbaiki kualitas. Kalau memang itu keluhan langsung dari masyarakat,” tuturnya.

Ahmad mengakui, pihaknya menerima tembusan dari Inspektorat tentang adanya poran terkait dugaan kecurangan dalam proses pengadaan barang dan jasa proyek desa pada Senin (8/12/2025).

Sebagai tindaklanjut, pihak desa akan mengundang Inspektorat dan pelapor dan menyelesaikan permasalahannya di tingkat desa.

Baca Juga:Endang Juta Sebut Dirinya Tak Masuk Pengurus CV Galunggung MandiriHakim Ungkap Hasil BAP Endang Juta, Dalih Tumpukan Pasir Sisa Reklamasi Terpatahkan

“Rencananya Jumat (12/12/2025) kita panggil pihak terkait, termasuk warga yang melakukan laporan ke Inspektorat untuk diselesaikan di tingkat desa. Mudah-mudahan bisa selesai dan menemukan titik temu,” ujarnya.

Sebelumnya, seorang warga melaporkan dugaan kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa di Desa Rejasari. Laporan dilayangkan ke Inspektorat Daerah Kota Banjar, Senin (8/12/2025).

Warga Rejasari, Andri Kurniawan, mengaku laporan itu karena dirinya mencium dugaan kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa.

“Kita laporkan adanya dugaan kecurangan pengadaan dalam proyek pembangunan yang dibiayai oleh ADD (anggaran dana desa) tahun 2025,” ucapnya.

Pihaknya melakukan pelaporan disertai bukti-bukti yang menunjukkan adanya kejanggalan dalam beberapa proyek pembangunan.

Seperti pengerjaan pengaspalan jalan desa, cor beton (jalan lingkungan) sampai program rutilahu (rumah tidak layak huni) di Desa Rejasari.

0 Komentar