Tarif Sewa Melonjak, Pedagang di Kawasan RSUD KHZ Musthafa Tasikmalaya Mengadu ke DPRD 

Pedagang kawasan khz musthofa
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Tasikmalaya mendampingi para pedagang area komersil RSUD KHZ Musthafa dalam audiensi bersama Komisi I, II, dan IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Selasa 9 Desember 2025. (Ujang Nandar/Radartasik.id)
0 Komentar

“Penetapan tarif sewa dilakukan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi. Namun perundingan berlangsung panjang dan tidak menghasilkan kesepakatan, sehingga LBH Ansor dan pedagang memilih membawa persoalan ke DPRD,” jelas dia.

Dinan menegaskan dua poin sikap LBH Ansor yakni meminta Bupati Tasikmalaya memberikan perlindungan hukum agar pedagang tetap dapat menjalankan usaha di area RSUD KHZ Musthafa tanpa tekanan.

Mendorong penetapan tarif sewa mengacu pada Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2024, sehingga tidak ada penetapan tarif sepihak oleh koperasi.

Baca Juga:GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam ZonaAnggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!

“Tarif yang diberlakukan sekarang tidak mencerminkan semangat perlindungan terhadap pelaku UMKM,” tegasnya.

Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Muslim, menyatakan bahwa persoalan tarif sewa kios memang memberatkan para pedagang dan membutuhkan evaluasi serius.

Ia menyoroti adanya fakta bahwa koperasi disebut-sebut menyetor sekitar Rp20 juta per tahun kepada RSUD sebagai bagian dari kerja sama pengelolaan area komersil.

“DPRD akan mengevaluasi kontrak kerja sama antara RSUD dan Koperasi SMC. Prinsipnya harus berpihak pada UMKM, bukan membebani mereka,” ujar Asep.

Ia juga menyebutkan adanya dugaan pelanggaran terhadap Permendagri Nomor 79, yang mengatur tata kelola barang milik daerah, termasuk area komersil rumah sakit.

“Kami akan mendalami apakah pengelolaan kios ini sudah sesuai aturan atau terdapat indikasi pelanggaran,” tegasnya. (ujg)

0 Komentar