Tarif Sewa Melonjak, Pedagang di Kawasan RSUD KHZ Musthafa Tasikmalaya Mengadu ke DPRD 

Pedagang kawasan khz musthofa
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Tasikmalaya mendampingi para pedagang area komersil RSUD KHZ Musthafa dalam audiensi bersama Komisi I, II, dan IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Selasa 9 Desember 2025. (Ujang Nandar/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID -Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Tasikmalaya mendampingi para pedagang area komersil RSUD KHZ Musthafa dalam audiensi bersama Komisi I, II, dan IV DPRD, Selasa 9 Desember 2025.

Pertemuan berlangsung di Ruang Serbaguna DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan menghadirkan pihak RSUD KHZ Musthafa serta Koperasi Karyawan RS Singaparna Medika Citrautama (Koperasi RS SMC).

Audiensi tersebut digelar untuk meminta penjelasan dan kejelasan terkait polemik tarif sewa kios serta ancaman penyegelan yang dikeluhkan para pedagang.

Baca Juga:GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam ZonaAnggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!

Sebanyak 17 pedagang yang menempati area komersil RSUD KHZ Musthafa mengaku terbebani oleh kenaikan tarif sewa kios yang dinilai tidak wajar dan berubah-ubah setiap tahun.

Ketua LBH GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya, Dinan Samsul Maarif, SH menjelaskan bahwa para pedagang mulai menyewa kios sejak 2017, setelah Koperasi RS SMC membangun 23 unit kios di kawasan rumah sakit.

“Awalnya tarif sewa ditetapkan Rp500.000 per bulan. Namun besaran sewa tidak pernah stabil dan terus berubah setiap tahun,” ujarnya.

Rinciannya harga pada tahun 2017–2019 Rp500.000/bulan, tahun 2020 naik menjadi Rp700.000/bulan, tahun 2021–2022 kembali turun ke Rp500.000/bulan, tahun2023–2025 melonjak bervariasi antara Rp500.000 hingga Rp1.200.000 per bulan, tergantung kelas kios

Selain sewa kios, pedagang juga dibebankan biaya tambahan seperti listrik, air, dan sampah. Meski kontrak ditandatangani setiap tahun, para pedagang mengaku tidak pernah menerima salinan perjanjian.

Pada 2025, pedagang mulai keberatan karena tarif dinilai terlalu tinggi sehingga terjadi tunggakan pembayaran dari Juni hingga Oktober 2025. Koperasi RS SMC kemudian mengirim surat penagihan pada 18 November 2025, yang mewajibkan pelunasan paling lambat 30 November 2025.

“Dalam surat itu juga disampaikan ancaman penghentian kontrak dan penyegelan kios. Hal ini membuat para pedagang semakin resah,” kata Dinan.

Baca Juga:Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Salurkan 2.500 kWh Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu di TasikmalayaAnggota DPRD Jabar Arip Rachman Lakukan Pengawasan Pemerintahan dengan Temu Warga: Pajak Kembali untuk Rakyat

Merasa dirugikan dan tidak memiliki ruang dialog, pedagang meminta pendampingan LBH GP Ansor pada 26 November 2025. Dua hari kemudian LBH mengirim somasi kepada Direktur RSUD KHZ Musthafa.

Pada 2 Desember 2025 digelar pertemuan antara pedagang, LBH Ansor, RSUD KHZ Musthafa, dan Koperasi RS SMC. Dalam pertemuan itu terungkap bahwa PPengelolaan kios diserahkan kepada Koperasi RS SMC berdasarkan MoU yang diperbarui setiap tiga tahun. Pendapatan sewa kios disetorkan kembali oleh koperasi kepada RSUD.

0 Komentar