CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pemerintah pusat menargetkan tahun 2025 menjadi batas akhir penyelesaian tenaga honorer.
Namun, hingga pertengahan Desember ini, masih ada ribuan tenaga honorer di Kabupaten Ciamis belum terakomodir skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Sejumlah honorer belum dapat masuk skema tersebut, antara lain tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam pangkalan data BKN, honorer yang mengikuti seleksi CPNS 2024, guru honorer yang belum aktif bekerja minimal dua tahun di instansi pemerintah, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan.
Baca Juga:Meneropong Beban Hening Sekda Kota Tasikmalaya Asep Goparullah!Pengamat Heran, Kota Tasikmalaya Kota Tasikmalaya Seperti Jalan di Tempat, Tak Ada Perubahan Menonjol
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Ciamis Rifki Arifin mengatakan, belum semua tenaga honorer di Kabupaten Ciamis masuk PPPK Paruh Waktu.
“Belum semua tenaga honorer di Kabupaten Ciamis masuk PPPK Paruh Waktu. Sebab, dari pengusulan kebutuhan PPPK paruh waktu yang masuk data pangkalan BKN sebanyak 3.572 orang di lingkungan pemerintah Kabupaten Ciamis tersebut, ada honorer yang belum masuk data base BKN tersebut,” kata Rifki kepada Radar, Selasa (9/12/2025).
Ia menambahkan, jumlah tenaga honorer setelah tahun 2022 belum dapat dipastikan.
“Untuk jumlahnya pegawai honorer setelah tahun 2022, belum ketahui pastinya, mungkin sekitar ribuan. Karena belum dilakukan pendataan kembali tenaga honorer di tahun 2025,” tambahnya.
Dalam kondisi tersebut, penyelesaian tenaga honorer tetap harus dilakukan.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Ciamis tidak diperbolehkan melakukan pengisian pegawai non-ASN di setiap organisasi perangkat daerah maupun sekolah negeri.
Rifki menegaskan pemerintah daerah berhati-hati dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
“Kita tidak berani mengangkat pegawai honorer menjadi PPPK paruh waktu sembarangan sekarang ini. Sehingga langkah yang tepat, pemerintah Kabupaten Ciamis telah menyurati ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) supaya bisa mengakomodir para tenaga honorer yang belum masuk data base BKN,” ujarnya.
Meski demikian, Rifki memastikan tenaga honorer tidak perlu khawatir.
“Akan tetapi tak perlu khawatir bagi tenaga honorer di Kabupaten Ciamis, walaupun belum masuk PPPK Paruh Waktu masih dapat berkerja. Karena prinsipnya penuntasan tenaga honorer tidak boleh melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” kata Rifki.
