Rotasi ASN Harus Profesional, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman: Pembangunan Harus Berjalan Sesuai Rencana!

Anggota DPRD Jabar Arip Rachman
Anggota DPRD Jabar H Arip Rachman saat temu warga untuk mendengarkan aspirasi dan melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan beberapa waktu lalu.
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, H Arip Rachman SE MM, menegaskan pentingnya memastikan setiap pelaksanaan pembangunan pemerintah berjalan sesuai perencanaan.

Ia menilai fungsi pengawasan DPRD harus dijalankan secara optimal, baik terhadap pemerintah kabupaten/kota maupun pemerintah provinsi.

Arip menekankan bahwa tugas tersebut merupakan bagian dari peran strategis DPRD. “Apalagi pengawasan ini sudah merupakan tupoksi DPRD. Bagaimana DPRD melakukan pengawasan terhadap eksekutif, dalam penggunaan anggaran,” kata Arip kepada Radar, Selasa 9 Desember 2025.

Baca Juga:GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam ZonaAnggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!

Menurutnya, pengawasan dilakukan melalui monitoring langsung ke lapangan untuk memastikan kesesuaian antara rencana dan pelaksanaan.

“Seperti pekerjaan pembangunan infrastruktur, kita meninjau ke lapangan, yang dibangun apa saja, termasuk anggarannya berapa, harus diketahui umum, dan memastikan pembangunan sesuai dengan perencanaan,” ungkapnya.

Arip menyebutkan bahwa pengawasan anggaran pembangunan bertujuan memastikan seluruh proyek menggunakan dana sesuai ketentuan. Hal ini juga mencakup penilaian terhadap berbagai program pembangunan yang dibiayai APBD.

Selain pembangunan fisik, DPRD juga melakukan pengawasan terhadap proses rotasi, mutasi, dan promosi jabatan di lingkungan pemerintahan daerah.

Arip menegaskan bahwa DPRD berhak memberi koreksi jika terjadi ketidaksesuaian. “Ketika ada yang tidak pas, dewan berhak mengoreksi, jangan sampai ada pejabat yang golongannya belum cukup tetapi dipaksakan naik tiba-tiba, ada yang sudah cukup tetapi tidak naik,” kata Arip.

Arip menambahkan, pengawasan ini dilakukan agar DPRD tidak justru ikut melakukan pelanggaran dalam proses pembangunan maupun penataan ASN. Meskipun rotasi-mutasi merupakan kewenangan eksekutif, fungsi kontrol DPRD tetap diperlukan agar proses berjalan sesuai kaidah tata kelola pemerintahan yang baik.

DPRD, kata Arip, mendorong penerapan profesionalisme dan sistem merit yang berlandaskan kompetensi, kinerja, serta integritas, bukan pertimbangan politik atau kedekatan personal.

Baca Juga:Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Salurkan 2.500 kWh Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu di TasikmalayaAnggota DPRD Jabar Arip Rachman Lakukan Pengawasan Pemerintahan dengan Temu Warga: Pajak Kembali untuk Rakyat

Ia menegaskan bahwa DPRD memiliki mekanisme pengawasan yang harus memastikan pembangunan daerah berjalan tepat sasaran, sementara kebijakan kepegawaian tetap mengikuti aturan dan prinsip objektivitas.

Secara keseluruhan, Arip menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD merupakan bagian penting dari mekanisme checks and balances untuk menjaga akuntabilitas serta transparansi pemerintah daerah, baik dalam pelaksanaan pembangunan maupun manajemen kepegawaian. (dik)

0 Komentar