Pulihkan Kerugian Negara Akibat Korupsi,  Kejaksaan Negeri Ciamis Segera Lakukan Lelang Aset

Kejaksaan Negeri Ciamis
Kejaksaan Negeri Ciamis kompak foto bersama saat memperingati HAKORDIA 202, Selasa (9/12/2025). (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 kembali menjadi momentum bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis untuk menunjukkan keseriusan dalam pemberantasan korupsi demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan pembangunan yang berkelanjutan.

Komitmen itu ditegaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Nova Fuspitasari SH MH, yang menyampaikan bahwa penanganan korupsi tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara melalui penelusuran dan perampasan aset hasil tindak pidana.

“Capaian kita dalam upaya penanganan korupsi telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam proses penangangan tindak pidana korupsi melalui peningkatan efektivitas penindakan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (9/12/2025).

Baca Juga:GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam ZonaAnggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!

Sepanjang tahun 2025, Kejari Ciamis menangani sejumlah perkara korupsi pada tahap penyidikan. Perkara tersebut mencakup dugaan korupsi pembangunan unit sekolah baru SMKN 1 Cijeungjing Tahun Anggaran 2023.

Kemudian dugaan penyimpangan dalam pekerjaan revitalisasi dan penataan Situ Panjalu pada UPTD Pengelola Sumber Daya Air Wilayah Sungai Citanduy Tahun Anggaran 2023, serta dugaan penyimpangan penyaluran fasilitas KPR Sejahtera pada Bank Plat Merah KC Pangandaran Tahun 2022.

Pada tahap penuntutan, Kejari juga memproses dugaan korupsi pembangunan unit sekolah baru SMKN 1 Cijeungjing, penyimpangan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Cabang Ciamis Unit Sudirman pada periode 2021 hingga 2023, serta perkara pengelolaan keuangan Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022.

Kejari Ciamis pun telah mengeksekusi sejumlah terpidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Di antaranya perkara penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Dana Desa, bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat untuk tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa, peningkatan infrastruktur desa, serta bantuan keuangan untuk desa perbatasan Jabar–Jateng Tahun Anggaran 2019. Dengan terpidana Rahmat Sunendar SIP.

Selain itu, ada pula perkara penyimpangan fasilitas dana bergulir dari BLU P3H Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada PT Rona Niaga Raya, Desa Cimaragas, dengan nilai anggaran mencapai Rp 56,39 miliar, yang menyeret terpidana Zulfikar Joesoef Bin Joesoef (Almarhum).

“Dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara, Kejari Ciamis akan melaksanakan pelelangan aset-aset rampasan,” ujarnya

0 Komentar