Usaha tersebut dijalankan dalam skala industri rumahan, dengan melibatkan dua orang karyawan yang saat ini masih berstatus saksi.
“Tersangka tidak memproduksi bahan baku sendiri. Bahan diambil dari produk resmi yang lebih murah, kemudian dibuka dan dikemas ulang dengan merek lain,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, juncto Pasal 139 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Pasal 100 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek.
Baca Juga:Enam DPC PDI Perjuangan Dilantik Serentak di Kota Tasikmalaya, Garut Menyusul?Kasus Perundungan Remaja Perempuan di Kota Tasikmalaya, Empat Terduga Pelaku Resmi Jadi Tersangka
“Ancaman hukumannya penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” tegas AKBP Faruk Rozi.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat membeli produk pangan, terutama yang dijual dengan harga jauh di bawah pasaran.
“Jika selisih harganya tidak wajar, itu patut dipertanyakan. Kami akan terus melakukan pemantauan di pasar tradisional untuk mencegah peredaran barang palsu, khususnya produk pangan dan sembako,” pungkasnya. (firgiawan)
