Polisi Bongkar Praktik Pemalsuan Merek Pangan yang Beredar di Pasar Cikurubuk Kota Tasikmalaya dan Ciamis

kasus pemalsuan merek pangan di Kota Tasikmalaya
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi menjelaskan kasus pemalsuan merek pangan di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa 9 Desember 2025. firgiawan / radar tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Polres Tasikmalaya Kota mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan merek dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Selasa 9 Desember 2025.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial NM (36), wiraswasta asal Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan, tersangka telah menjalankan aksinya selama kurang lebih dua bulan, dengan cara melakukan repacking atau pengemasan ulang produk pangan untuk kemudian dijual dengan merek yang lebih mahal.

Baca Juga:Enam DPC PDI Perjuangan Dilantik Serentak di Kota Tasikmalaya, Garut Menyusul?Kasus Perundungan Remaja Perempuan di Kota Tasikmalaya, Empat Terduga Pelaku Resmi Jadi Tersangka

Tersangka memalsukan terigu merek Segitiga Biru dan Dahlia, serta penyedap rasa merek Sasa.

“Kami berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial NM. Yang bersangkutan diamankan karena telah melakukan tindak pidana pemalsuan merek dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” ujar AKBP Faruk Rozi.

Tersangka diamankan pada Jumat, 28 November 2025 sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat itu, NM tengah melakukan aktivitas repacking, yakni mengeluarkan produk tertentu dari kemasan aslinya lalu menggantinya dengan kemasan merek lain yang nilainya lebih tinggi.

“Produk yang sebenarnya berharga lebih murah dikemas ulang menggunakan merek yang lebih mahal, kemudian diperdagangkan,” terang Kapolres.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 24 jenis barang bukti, yang terdiri dari alat angkut, mesin produksi rumahan, timbangan digital, karung kosong berbagai merek, label palsu, bahan baku, hingga produk hasil pemalsuan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

Berdasarkan informasi tersebut, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka di dua lokasi berbeda.

“Lokasi pertama berada di Kecamatan Jamanis untuk kegiatan repacking tepung terigu, dan lokasi kedua di Rajapolah untuk repacking penyedap rasa,” bebernya.

Baca Juga:Kejar-kejaran di Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya, Polisi Amankan Remaja Bersenjata Kasus Perundungan Remaja di Tasikmalaya, Kapolres: Empat Terduga Pelaku Masih Didalami

Kapolres menjelaskan, produk hasil repacking tersebut diedarkan di Pasar Cikurubuk Kota Tasikmalayandan Pasar Ciamis.

Motif pelaku murni ekonomi, karena adanya selisih harga yang cukup besar.

“Tersangka membeli produk tertentu seharga sekitar Rp189 ribu per karung isi 25 kilogram, dengan harga modal sekitar Rp170 ribu. Setelah dikemas ulang menggunakan merek lain, dijual hingga Rp210 ribu per karung,” paparnya.

Selama dua bulan beroperasi, tersangka diduga telah menjual sekitar 400 karung tepung terigu dan 10 dus penyedap rasa.

0 Komentar