“Tasik ini disebut orang kota santri. Maka kami ingin dalam setiap relung kehidupan di Tasik, setiap langkah dan geraknya tidak lepas dari norma-norma keagamaan dan keislaman,” tandasnya.
KPK SOROTI ROTASI MUTASI ASN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberikan perhatian khusus terhadap proses rotasi dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Sorotan tersebut disampaikan bersamaan dengan kritik KPK atas ketidakhadiran sejumlah anggota DPRD dalam kegiatan resmi pemerintahan.
Hal itu terungkap dalam kegiatan Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi yang diselenggarakan Pemkab Tasikmalaya di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (4/12/2025) lalu.
Baca Juga:Meneropong Beban Hening Sekda Kota Tasikmalaya Asep Goparullah!Pengamat Heran, Kota Tasikmalaya Kota Tasikmalaya Seperti Jalan di Tempat, Tak Ada Perubahan Menonjol
Analis Tindak Pidana Korupsi Madya KPK RI, Irawati, menegaskan bahwa KPK ingin memastikan seluruh proses rotasi mutasi ASN di laingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, tanpa adanya praktik transaksional.
“Kami ingin memastikan tidak ada praktik jual beli jabatan dalam manajemen ASN, terlebih dalam proses rotasi mutasi. Jangan sampai masih muncul laporan masyarakat mengenai adanya permainan jabatan,” ujar Irawati.
Menurutnya, praktik jual beli jabatan biasanya dilakukan di luar mekanisme resmi dan melibatkan janji-janji tertentu, bahkan pemberian uang untuk mendapatkan posisi strategis dalam birokrasi.
“Konteks jual beli jabatan ini selalu berkaitan dengan mekanisme yang tidak sesuai aturan. Jangan sampai ada oknum yang berjanji memberikan jabatan atau meminta uang untuk satu posisi tertentu,” tegasnya.
Irawati juga mengingatkan bahwa rotasi mutasi seharusnya tidak menjadi beban bagi ASN. Ia menyoroti munculnya kasus di berbagai daerah, di mana pegawai merasa memiliki “utang budi” karena pernah dibantu menempati posisi tertentu, atau bahkan terpaksa mengeluarkan uang agar bisa dimutasi ke jabatan yang diinginkan.
“Jangan ada lagi pegawai yang harus mengeluarkan uang atau merasa berutang budi hanya untuk mendapatkan posisi baru. Itu berbahaya dan melanggar hukum,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Irawati secara khusus menyinggung Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tasikmalaya. Ia menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan merupakan instansi dengan porsi anggaran APBD paling besar untuk peningkatan kualitas pelayanan publik, termasuk belanja pegawai.
