Ia pun bersyukur karena kini statusnya telah diakui oleh pemerintah.
“Bersykur karena kita sudah diakui oleh pemerintah,” tambahnya.
Ia juga mengakui adanya ketimpangan yang dirasakan, terlebih masa berlaku SK PPPK paruh waktu hanya satu tahun.
Dila berharap setelah masa tersebut berakhir, dirinya bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Menurutnya, beban kerja yang dijalani setara dengan ASN lainnya, perbedaannya hanya pada materi atau gaji.
Baca Juga:Meneropong Beban Hening Sekda Kota Tasikmalaya Asep Goparullah!Pengamat Heran, Kota Tasikmalaya Kota Tasikmalaya Seperti Jalan di Tempat, Tak Ada Perubahan Menonjol
“Menurut saya sendiri beban kerja sama saja dengan ASN yang lain tapi ya tasi saya bilang material yang berbeda beban kerja yang sama,” tuturnya.
Meski demikian, Dila mengaku bersikap realistis.
Ia menilai bahwa bentuk penghargaan yang paling dibutuhkan saat ini adalah kesesuaian secara material, karena hal tersebut tentu menjadi harapan semua pihak.
Ia juga mengungkapkan masih ada rasa khawatir karena SK yang diterimanya hanya berlaku satu tahun.
“Tentu belum cukup ya karena yang kita butuhkan keseuaian, kalau ditanya akan mempertahankan ya jelas bakal karena itu profesi kita,” pungkasnya. (Agi Sugiana)
