Pemkab Garut Masih Punya PR Soal Honorer, 2000 Orang Belum Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Honorer di Kabupaten Garut
Ribuan honorer di Garut dilantik jadi PPPK Paruh Waktu beberapa waktu lalu. (Agi Sugiana/radartasik.id)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Permasalahan tenaga honorer di Kabupaten Garut belum sepenuhnya terselesaikan.

Meski sebelumnya sebanyak 6.596 honorer telah dilantik oleh Bupati Garut menjadi PPPK paruh waktu, hingga kini masih tersisa sekitar 2.000 honorer yang belum terakomodasi dan tengah berjuang agar bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengatakan bahwa secara prinsip persoalan honorer seharusnya sudah tuntas.

Baca Juga:Meneropong Beban Hening Sekda Kota Tasikmalaya Asep Goparullah!Pengamat Heran, Kota Tasikmalaya Kota Tasikmalaya Seperti Jalan di Tempat, Tak Ada Perubahan Menonjol

“Ya, harusnya sudah selesai karena PPPK itu mengisyaratkan penataan, akhir dari penataan honorer. Harus seperti begitu. Kecuali yang ada itu masih outsourcing, itu kan beda,” ucapnya, Senin (8/12/2025).

Ia menjelaskan, honorer merupakan mereka yang bekerja di sektor pemerintahan tetapi memiliki status yang tidak jelas, sehingga saat ini tidak boleh ada lagi tenaga honorer.

Namun dalam praktiknya, masih terdapat sekitar 2.000 honorer yang belum dapat diangkat menjadi PPPK.

“Hanya persoalan begini, kenyataan real ya, bahwa masih ada 2.000 orang lagi mereka yang ada di sektor itu (honorer),” katanya.

Menurut Nurdin, Pemerintah Kabupaten Garut tidak tinggal diam menghadapi kondisi tersebut.

Pihaknya telah menyampaikan persoalan ini kepada Pemerintah Pusat karena penetapan kebijakan berada di tingkat pusat.

Ia pun menegaskan bahwa hingga saat ini honorer di Garut masih ada.

Baca Juga:Endang Juta Sebut Dirinya Tak Masuk Pengurus CV Galunggung MandiriHakim Ungkap Hasil BAP Endang Juta, Dalih Tumpukan Pasir Sisa Reklamasi Terpatahkan

“Iya, sampai dengan sekarang masih ada. Nanti akhirnya 1 Januari lah kita lihat seperti apa. Siap ya,” ujarnya.

BEBAN KERJA SAMA, GAJI DI BAWAH UMK

Sementara itu, salah seorang PPPK Paruh Waktu yang baru dilantik, Dila Islamiah Nur Uswah, menilai skema PPPK paruh waktu sebagai sesuatu yang luar biasa.

Ia menyampaikan bahwa tugas dan tanggung jawab yang dijalankan sama seperti PPPK penuh waktu, meskipun dari sisi materi berbeda.

“PPPK paruh waktu yang gajinya seperti honorer itu luar biasa kita menjalankan tugas seperti yang PPPK penuh waktu sama saja tapi material yang berbeda,” katanya.

Dila mengatakan, kondisi tersebut mungkin dianggap adil oleh sebagian pihak, namun sebagai tenaga pendidik di bawah naungan pemerintah, ia merasa tetap harus menaati aturan yang berlaku.

0 Komentar