PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, mengusulkan perubahan status kawasan Pasir Putih yang saat ini termasuk dalam Cagar Alam Pananjung Pangandaran menjadi Taman Wisata Alam (TWA).
Selama ini, Pasir Putih dikenal sebagai salah satu daya tarik utama wisata yang ramai dikunjungi, meskipun berada di wilayah konservasi.
Kawasan tersebut telah lama dimanfaatkan wisatawan, tidak hanya untuk berenang, tetapi juga menikmati keindahan terumbu karang serta beragam ikan hias yang masih terjaga.
Baca Juga:Meneropong Beban Hening Sekda Kota Tasikmalaya Asep Goparullah!Pengamat Heran, Kota Tasikmalaya Kota Tasikmalaya Seperti Jalan di Tempat, Tak Ada Perubahan Menonjol
Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan status Pasir Putih sebagai cagar alam.
Asep menilai, mempertahankan Pasir Putih sebagai kawasan cagar alam justru menimbulkan persoalan.
“Karena statusnya kan beda, cagar alam dengan taman wisata alam,” ungkapnya, Selasa (9/12/2025).
Ia menjelaskan, dalam ketentuan cagar alam, kawasan tersebut seharusnya tidak boleh dimanfaatkan sebagai destinasi wisata dan hanya diperuntukkan untuk kegiatan penelitian serta edukasi.
“Kita sudah tahu semua kalau pasir putih itu perilakunya sudah seperti destinasi yang ramai dikunjungi oleh wisatawan, terutama pada saat libur panjang atau long weekend,” jelas Asep.
Menurutnya, perubahan status menjadi Taman Wisata Alam tidak akan mengubah kondisi fisik maupun keberadaan Pasir Putih itu sendiri.
“Yang berubah hanya statusnya saja, sehingga bisa dikembangkan menjadi pariwisata alam,” kata dia.
Ia menambahkan, pengembangan kawasan pun tidak harus menyeluruh.
Baca Juga:Endang Juta Sebut Dirinya Tak Masuk Pengurus CV Galunggung MandiriHakim Ungkap Hasil BAP Endang Juta, Dalih Tumpukan Pasir Sisa Reklamasi Terpatahkan
Mengingat bentang kawasan Pasir Putih cukup panjang, menurutnya pembangunan akses dapat difokuskan pada area tertentu.
“Itu pun tidak semua, karena kawasan Pasir Putih itu cukup panjang, sehingga yang sebelah selatan bisa dibangun pos untuk jalan masuk ke Raja Mantri Cagar Alam,” tambahnya.
Asep juga menyoroti persoalan perizinan pengelolaan Taman Wisata Alam yang hingga kini masih berada di bawah Perum Perhutani dan akan berakhir pada 2026.
Ia menilai, tanpa adanya perubahan peta kawasan, akan muncul kesulitan dalam menentukan pihak pemegang Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA).
Pasalnya, di dalam kawasan TWA masih terdapat sejumlah lokasi yang masuk dalam zona perlindungan, seperti Pasir Putih, Gua Panggung, dan Gua Parat.
