Kabupaten Pangandaran Masih Kekurangan 4.000 ASN

ASN pangandaran
Gambar ilustrasi: ChatGPT
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pangandaran saat ini masih dinilai belum ideal, meskipun pemerintah daerah telah melakukan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Berdasarkan hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, kebutuhan ASN di Pangandaran masih cukup besar.

Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan Kompetensi, dan Informasi (P2KI) BKPSDM Pangandaran, Dodi Soleh Hidayat, mengatakan jumlah ASN yang ada saat ini masih jauh dari kebutuhan ideal. Saat ini, jumlah ASN di Kabupaten Pangandaran tercatat sekitar 4 ribu orang. “Bisa dibilang belum ideal, kalau idealnya kurang lebih harus ada 8 ribu ASN,” ucapnya.

Baca Juga:Endang Juta Sebut Dirinya Tak Masuk Pengurus CV Galunggung MandiriHakim Ungkap Hasil BAP Endang Juta, Dalih Tumpukan Pasir Sisa Reklamasi Terpatahkan

Ia menjelaskan, beberapa waktu lalu Pemkab Pangandaran telah mengangkat sebanyak 2.727 pegawai melalui skema PPPK paruh waktu. Pengangkatan tersebut menjadi yang terakhir melalui jalur afirmasi. “Dan tahun ini, terakhir adanya pengangkatan PPPK lewat jalur afirmasi,” katanya.

Dodi menambahkan, ke depan masih ada peluang pengangkatan ASN melalui jalur seleksi atau tes, baik untuk PNS maupun PPPK. Namun, jalur afirmasi tidak lagi dimungkinkan. “Namun yang tidak mungkin lewat afirmasi itu, kalau PPPK lewat tes masih mungkin,” terangnya.

Terkait skema penggajian PPPK paruh waktu, Dodi menyebut besaran gaji akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah atau setara dengan penghasilan saat yang bersangkutan masih berstatus honorer.

“Pengangkatan PPPK paruh waktu kemarin itu kebanyakan dari teknis, lalu sebagian dari dians kesehatan dan pendidikan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, hingga kini proses penerbitan surat keputusan (SK) bagi PPPK paruh waktu masih berjalan.

Sebagian SK telah selesai, sementara sebagian lainnya masih dalam proses. (Deni Nurdiansah)

0 Komentar