Jukir Tertekan, Kenaikan Target Parkir Kota Tasikmalaya Tembus Rp2,65 Miliar

kenaikan target retribusi parkir Kota Tasikmalaya 2026
Pengendara didampingi Jukir saat memarkir motornya di Jalan HZ Mustofa Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, Selasa 9 Desember 2025. rezza rizaldi / radartasik.id
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Kenaikan target retribusi parkir Kota Tasikmalaya pada 2026 dari Rp2,006 miliar menjadi Rp2,65 miliar menempatkan juru parkir (jukir) dalam tekanan kerja yang semakin berat.

Kebijakan tersebut tidak hanya menuntut capaian pendapatan lebih tinggi, tetapi juga memperketat pengawasan melalui kewajiban penggunaan karcis resmi yang kini menjadi fokus utama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya.

Kepala Dishub Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan menegaskan, penggunaan karcis merupakan fondasi pengendalian retribusi parkir. Kampanye #biasainkarcisdulu diperkuat untuk mendorong masyarakat meminta karcis dan memastikan jukir memberikannya pada setiap transaksi.

Langkah ini diyakini dapat menekan kebocoran serta memberantas parkir liar.

Baca Juga:Enam DPC PDI Perjuangan Dilantik Serentak di Kota Tasikmalaya, Garut Menyusul?Kasus Perundungan Remaja Perempuan di Kota Tasikmalaya, Empat Terduga Pelaku Resmi Jadi Tersangka

“Biasanya masyarakat kita imbau supaya meminta karcis. Ini untuk menghindari parkir liar, karena kalau tidak pakai karcis, uangnya bisa masuk ke kantong pribadi. Makanya saya dorong supaya karcis digunakan,” ujar Iwan usai mengikuti apel kesiapsiagaan di Bale Kota Tasikmalaya, Senin 8 Desember 2025.

Dishub juga menjadikan pemakaian karcis sebagai instrumen evaluasi potensi setiap kantong parkir.

Jumlah karcis yang dibagikan dan digunakan akan dihitung sebagai dasar penilaian, termasuk kemungkinan penyesuaian beban setoran bagi jukir.

“Rata-rata satu jukir diberikan dua boks karcis per minggu. Dari situ akan dihitung potensi tiap kantong parkir dalam satu bulan,” terang Iwan.

Dengan sekitar 466 jukir yang ditempatkan di titik-titik tetap dan tanpa penambahan lokasi baru, Dishub menegaskan disiplin menjadi keharusan.

Jukir yang tidak memenuhi perjanjian kerja, tidak menyetor, atau tidak mencapai target berisiko diberhentikan.

“Ada yang kemarin tidak setor atau tidak jelas keberadaannya, langsung kita berhentikan. Kalau tidak sesuai target yang ditegaskan, kerja samanya kita putus,” ujarnya.

Baca Juga:Kejar-kejaran di Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya, Polisi Amankan Remaja Bersenjata Kasus Perundungan Remaja di Tasikmalaya, Kapolres: Empat Terduga Pelaku Masih Didalami

Di lapangan, kenaikan target retribusi langsung memunculkan kekhawatiran di kalangan jukir.

Erwin (39), jukir sejak 2009, menilai pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa kenaikan target kota hampir selalu berdampak ke level bawah.

“Belum ada pembicaraan langsung, tapi kalau target kota naik, ya kami mikir nanti ke bawahnya bagaimana,” kata Erwin, Sabtu 6 Desember 2025. “Kalau lagi ramai sih enak, tapi kalau sepi ya berat ngejarnya.”

0 Komentar