Izin Tambang Emas Karangjaya Wajib Diproses, Bupati Tasikmalaya Minta Penambang Jangan Menambang Sembarangan

Bupati Tasikmalaya
Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, menegaskan bahwa aktivitas tambang emas di wilayah Kabupaten Tasikmalaya harus menjadi perhatian serius semua pihak.

Menurutnya, pengelolaan tambang tidak boleh semata-mata berorientasi pada kepentingan pribadi, tetapi harus mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Cecep menekankan bahwa praktik penambangan yang tidak mengikuti aturan dapat memicu kerusakan ekosistem. Dampaknya bukan hanya dirasakan oleh penambang, tetapi juga berpotensi membahayakan warga di sekitar lokasi tambang.

Baca Juga:GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam ZonaAnggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!

“Jika tidak diindahkan, aktivitas tambang bisa merusak ekosistem dan menimbulkan korban. Yang paling berbahaya adalah ketika masyarakat lain ikut terdampak,” ujar Cecep.

Cecep meminta masyarakat agar tidak melakukan penambangan secara sembarangan. Jika terdapat lokasi yang dinilai memiliki potensi emas dan layak dikelola, masyarakat dipersilakan mengajukan izin sesuai regulasi yang berlaku.

Cecep menjelaskan bahwa proses perizinan nantinya akan menentukan apakah lokasi tersebut boleh ditambang atau tidak. Dari hasil kajian itu, pemerintah juga akan memberikan rekomendasi terkait metode penambangan, apakah dapat menggunakan alat berat atau harus dilakukan secara manual.

“Dengan adanya kajian dan fatwa perizinan, akan jelas lokasi mana yang diperbolehkan serta metode yang aman. Ini penting untuk meminimalisir kecelakaan,” jelasnya.

Selain menentukan lokasi dan teknis penambangan, proses perizinan juga menjadi dasar munculnya aturan terkait larangan penggunaan bahan kimia berbahaya yang berpotensi mencemari lingkungan.

Cecep berharap masyarakat menaati jalur resmi perizinan jika memang ada lokasi-lokasi yang memiliki potensi tambang.

“Saya harapkan izin itu diproses sesuai aturan, jika memang ada lokasi yang memiliki potensi untuk ditambang,” tambahnya.

Baca Juga:Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Salurkan 2.500 kWh Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu di TasikmalayaAnggota DPRD Jabar Arip Rachman Lakukan Pengawasan Pemerintahan dengan Temu Warga: Pajak Kembali untuk Rakyat

Dengan demikian, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan serta keselamatan masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPC Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Tasikmalaya, Hendra Bima, mempertanyakan peran serta langkah konkret UPT ESDM Jawa Barat Wilayah VI dalam penataan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penyelesaian berbagai persoalan pertambangan rakyat yang hingga kini belum kunjung tuntas.

0 Komentar