Ini Respons KPU RI Soal Wacana Pemilihan Kepala Daerah Dipilih DPRD yang Mengemuka 

Anggota KPU RI August Mellaz
Anggota KPU RI August Mellaz menanggapi soal wacana pemilihan kepala daerah dipilih DPRD, kini mengemuka lagi. Foto: Disway
0 Komentar

RADARTASIK.ID— Soal wacana pemilihan kepala daerah dipilih DPRD, kini mengemuka lagi.

Berikut ini respons KPU RI soal wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD setelah diungkapkan Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia.

Bahlil Lahadalia melontarkan usulan tersebut yang kemudian mendapat respons positif dari Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga:Update Kondisi Terbaru Skuad Persib, Ada Kabar Baik Soal Andrew Jung dan Adam Alis Jelang Lawan Bangkok UnitedManajemen Persib Bertemu Wamendagri, Bos Persib Berdiskusi dengan Pejabat Asal Tasikmalaya Ini

Menanggapi perkembangan itu, Anggota KPU RI August Mellaz menyampaikan bahwa skema pemilihan kepala daerah oleh DPRD akan masuk dalam kajian KPU sebagai bagian dari penyusunan basis pengetahuan dan sikap kelembagaan menghadapi revisi regulasi kepemiluan.

Ia menjelaskan, kajian tersebut dilakukan dengan merangkum pengalaman teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 untuk dijadikan bahan pertimbangan bagi para pembentuk undang-undang.

“Berbagai tema, alternatif pilihan, nanti pilihan kebijakan apa pun yang diambil oleh pembentuk undang-undang. Mau sistemnya ABCD. KPU harus menyiapkan format penyelenggaraannya,” ujarnya, Selasa 9 Desember 2025 dikutip dari disway.id.

Mellaz menuturkan bahwa KPU tidak berada pada posisi menentukan sistem pemilihan yang akan dipilih, namun berkewajiban menyiapkan desain teknis penyelenggaraan untuk setiap kemungkinan kebijakan yang ditetapkan oleh DPR dan pemerintah.

Ia menegaskan bahwa meskipun preferensi pribadi setiap anggota bisa berbeda, pada akhirnya KPU merupakan institusi yang akan menjalankan sistem yang diputuskan secara politik.

Ia juga menyampaikan bahwa penyusunan sikap kelembagaan KPU dilakukan sebagai langkah antisipatif menyambut agenda revisi undang-undang yang diperkirakan mulai dibahas pada 2026.

Dalam proses tersebut, KPU berupaya memastikan telah memiliki kajian komprehensif terhadap berbagai opsi perubahan sistem.

Baca Juga:Bojan Hodak Undang Khusus Bobotoh ke GBLA untuk Laga Persib vs Bangkok United, Ini Tujuan BesarnyaTambahan 1 Poin, Ini Klasemen Persebaya Usai Bermain Imbang dengan PSM Makassar 

Pengalaman teknis Pemilu dan Pilkada 2024, mulai dari aspek logistik, pemutakhiran daftar pemilih hingga tingkat partisipasi masyarakat, disebut Mellaz menjadi sumber utama yang akan diolah menjadi pengetahuan kelembagaan untuk mendukung kemungkinan penerapan mekanisme baru, termasuk apabila pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD.

“Preferensi setiap anggota tentu berbeda-beda, tapi apa pun sistemnya, faktanya nanti KPU yang harus menjalankan,” katanya.

Menurutnya, hal ini akan sangat penting saat KPU dimintai pandangan terkait kecocokan dan kesiapan sistem.

Mellaz menegaskan bahwa KPU tidak dalam posisi mendukung maupun menolak gagasan pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

0 Komentar