Aturan Parkir Dinilai Keliru, Wali Kota Tasikmalaya Janji Revisi Perwalkot

aturan parkir Kota Tasikmalaya dinilai keliru
Papan pengumuman tarif parkir yang terpasang di Jalan RA Wiratanuningrat Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya. rezza rizaldi / radartasik.id
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Kekeliruan aturan teknis pelayanan parkir di Kota Tasikmalaya kembali menuai sorotan publik.

Regulasi yang dinilai tidak akurat dinilai memicu kerancuan pungutan retribusi, setelah diketahui Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Tasikmalaya Nomor 84 Tahun 2011 mencantumkan tiga ruas jalan nasional sebagai lokasi parkir berbayar.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas, jalan nasional dilarang digunakan sebagai lahan parkir berbayar.

Baca Juga:Enam DPC PDI Perjuangan Dilantik Serentak di Kota Tasikmalaya, Garut Menyusul?Kasus Perundungan Remaja Perempuan di Kota Tasikmalaya, Empat Terduga Pelaku Resmi Jadi Tersangka

Temuan tersebut memantik kritik masyarakat, termasuk dari tokoh budaya Tasikmalaya, Tatang Pahat.

Ia menilai pemerintah tidak semestinya membebani masyarakat dengan pungutan yang dasar hukumnya bermasalah.

Tatang bahkan mengusulkan agar retribusi parkir digratiskan sementara, hingga seluruh regulasi yang keliru diperbaiki atau diperbarui.

Menurutnya, kekeliruan aturan ini tidak bisa dianggap sepele karena telah berlangsung bertahun-tahun tanpa koreksi yang memadai. Gema kritik pun meluas di publik.

Menanggapi polemik itu, Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan angkat bicara.

Ia menjelaskan kebijakan Tanpa Karcis, Parkir Gratis yang sebelumnya diumumkan Pemkot merupakan bagian dari tahapan menuju digitalisasi layanan parkir.

“Itu inovasi dari Pemerintah Kota Tasikmalaya, terutama Dinas Perhubungan. Sebelum menuju digitalisasi menyeluruh, kita mulai dari SOP dasarnya, yaitu karcis,” ujar Viman usai memimpin apel kesiapsiagaan bencana, Senin 8 Desember 2025.

Baca Juga:Kejar-kejaran di Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya, Polisi Amankan Remaja Bersenjata Kasus Perundungan Remaja di Tasikmalaya, Kapolres: Empat Terduga Pelaku Masih Didalami

Viman berharap kebijakan tersebut juga meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap tata kelola parkir.

Namun, ia menegaskan implementasi program tetap mengikuti batas kewenangan.

“Tempat-tempat kan ada jalan provinsi, jalan kota. Ya pasti di kewenangan kita yang kita lakukan program tersebut,” katanya.

Terkait jalan nasional, Viman memastikan tidak ada pungutan retribusi.

“Kalau jalan nasional, kita tidak umumkan dan implementasi di lapangan saya rasa itu,” tambahnya.

Polemik kian menguat setelah Viman mengakui Perwalkot Nomor 48 Tahun 2016 yang menjadi dasar teknis lain terkait parkir masih mencantumkan ruas jalan nasional sebagai titik retribusi.

“Di Perwal 48 masih tercantum. Sekarang direvisi, sudah diajukan ke Bagian Hukum untuk diperbaiki. Memang Perwal 48 Tahun 2016 masih belum direvisi,” jelasnya, menegaskan aturan tersebut masih berlaku dan sedang dalam proses perbaikan.

0 Komentar