Hendar menjelaskan, pendapatan di sejumlah titik parkir sangat bergantung pada aktivitas warga.
Ada hari ramai, ada pula hari nyaris tanpa kendaraan. Karena itu, ia berharap Dishub memberikan penjelasan rinci jika nanti ada kebijakan baru.
“Kondisi tiap titik beda. Di tempat saya kadang dari pagi sampai siang cuma dapat beberapa motor. Jadi kalau target naik, jangan disamaratakan aturannya,” tambahnya.
Baca Juga:Kejar-kejaran di Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya, Polisi Amankan Remaja Bersenjata Kasus Perundungan Remaja di Tasikmalaya, Kapolres: Empat Terduga Pelaku Masih Didalami
Saat ini, setoran bulanan jukir berada di kisaran Rp300 ribu per bulan.
Menurut Hendar, kejelasan soal kemungkinan perubahan setoran menjadi hal yang paling ditunggu.
“Kalau setorannya tetap, kami enggak masalah. Tapi kalau berubah, ya perlu arahan yang jelas biar kami enggak salah langkah,” jelasnya.
Dishub Kota Tasikmalaya menegaskan kenaikan target retribusi parkir merupakan bagian dari penyusunan pendapatan daerah tahun anggaran 2026.
Sementara itu, para juru parkir masih menanti informasi lanjutan terkait dampaknya terhadap operasional harian, khususnya soal setoran dan pola kerja, agar penerapannya tetap sesuai dengan kondisi riil di masing-masing titik parkir. (ayu sabrina)
