Takut Bermasalah, Penambang Karangjaya Taiskmalaya Pilih Mendulang Emas di Sungai: IPR Mendesak Diterbirkan!

tambang emas karangjaya kabupaten tasikmalaya
Polisi menyegel lokasi pengolahan emas di Desa Karanglayung Kecamatan Karangjaya Kabupaten Tasikmalaya pada Senin 10 November 2025. (IST)
0 Komentar

“Mereka enggan kembali menambang karena khawatir setelah adanya penutupan. Dari informasi yang saya terima, saat ini beberapa warga memilih mendulang emas di sungai. Ini bisa menjadi masalah baru jika IPR tidak segera ada kejelasan,” tuturnya.

Ia menambahkan, masyarakat di wilayah tersebut sudah menggantungkan nafkah dari aktivitas pertambangan emas sejak tahun 1970-an. Karena itu, kepastian izin sangat dibutuhkan agar aktivitas pertambangan bisa berjalan secara legal dan terkendali.

Atang juga menegaskan bahwa apabila IPR diterbitkan, pengelolaannya harus tetap berada di tangan masyarakat melalui koperasi, bukan diberikan kepada pengusaha besar.

Baca Juga:GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam ZonaAnggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!

“IPR itu memang diperuntukkan bagi masyarakat, bukan pengusaha. Di sini juga sudah ada koperasi yang siap mengelola pertambangan rakyat,” kata Atang.

Menurutnya, jika izin resmi diterbitkan, pemerintah dapat mengatur proses penambangan hingga pengolahan hasil tambang agar lebih ramah lingkungan dan tidak memicu kerusakan.

“Dengan adanya izin, pemerintah bisa melakukan intervensi, mulai dari tata cara penambangan, pengelolaan hasil tambang, hingga pengawasan agar tidak mencemari lingkungan,” jelasnya. (ujg)

0 Komentar