Takut Bermasalah, Penambang Karangjaya Taiskmalaya Pilih Mendulang Emas di Sungai: IPR Mendesak Diterbirkan!

tambang emas karangjaya kabupaten tasikmalaya
Polisi menyegel lokasi pengolahan emas di Desa Karanglayung Kecamatan Karangjaya Kabupaten Tasikmalaya pada Senin 10 November 2025. (IST)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Senin 8 Desember 2025, Subdit Tipidter Polda Jawa Barat direncanakan memeriksa Kepela Desa dan Kepala Dusun pada dugaan tambang emas ilegal di Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya.

Hal itu diungkapkan Camat Karangjaya Atang Sumardi kepada Radar, Senin 8 Desember 2025.

Atang menjelaskan, pemeriksaan terhadap sejumlah aparat desa serta kepala wilayah (kepala dusun) oleh penyidik Polda Jawa Barat dilaksanakan pada Senin 8 Desember 2025. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan aktivitas tambang emas di wilayah Kecamatan Karangjaya.

Baca Juga:GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam ZonaAnggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!

“Betul, ada beberapa aparat desa yang diperiksa. Bahkan Kepala Desa dan Kepala Wilayah Karangpaningal menjalani pemeriksaan hari ini (kemarin),” ujar Atang saat dikonfirmasi.

Menurutnya, para aparat desa tersebut diperiksa sebagai saksi atas laporan yang sebelumnya diajukan oleh warga Manonjaya terkait aktivitas pertambangan emas di daerah tersebut.

“Informasinya, pemeriksaan dilakukan hari ini (kemarin). Itu yang saya ketahui terkait jadwalnya,” ucapnya.

Atang menegaskan bahwa kondisi saat ini membuat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) menjadi sangat mendesak. Menurutnya, kejelasan mengenai status izin tersebut diperlukan guna memberikan kepastian bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari pertambangan emas.

“Kami berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat segera menerbitkan IPR. Ini sudah sangat diperlukan,” katanya.

Ia menjelaskan, pengajuan IPR sebenarnya telah dilakukan sejak lama oleh masyarakat melalui koperasi dan ditindaklanjuti oleh Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI). Namun hingga kini izin tersebut belum juga terbit.

“Prosesnya sudah berjalan sejak dua hingga tiga tahun lalu. Kami mohon agar hal ini bisa dipercepat,” ungkap Atang.

Baca Juga:Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Salurkan 2.500 kWh Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu di TasikmalayaAnggota DPRD Jabar Arip Rachman Lakukan Pengawasan Pemerintahan dengan Temu Warga: Pajak Kembali untuk Rakyat

Atang meminta Pemprov Jawa Barat memberikan kepastian, apakah IPR tersebut dapat diterbitkan atau tidak. Jika izin dapat diterbitkan, ia berharap prosesnya tidak berlarut-larut. Namun apabila tidak memungkinkan, harus ada alternatif solusi untuk masyarakat penambang.

“Jika IPR bisa diterbitkan, hendaknya segera dilakukan. Tapi kalau tidak, harus ada program pemberdayaan bagi para penambang, seperti pelatihan pertanian, kewirausahaan, atau keterampilan lainnya,” ujarnya.

Atang menyebutkan, sejak adanya penutupan lokasi tambang oleh Polres Tasikmalaya beberapa waktu lalu, para penambang berhenti bekerja di galian tambang. Namun sebagian dari mereka kini beralih mendulang emas di aliran sungai.

0 Komentar