Kasus Perundungan Remaja Perempuan di Kota Tasikmalaya, Empat Terduga Pelaku Resmi Jadi Tersangka

kasus perundungan remaja perempuan di Kota Tasikmalaya
Unit Inafis Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota saat melakukan olah TKP kasus perundungan remaja perempuan di bawah umur, Sabtu 6 Desember 2025. istimewa for radartasik.id
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Polres Tasikmalaya Kota menetapkan empat remaja perempuan sebagai tersangka dalam perkara perundungan terhadap seorang remaja sebut saja Kertas (16), bukan nama sebenarnya, warga Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik Satreskrim merampungkan gelar perkara.

KBO Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Victor Sitorus, mengungkapkan bahwa perbuatan para tersangka mengandung unsur kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.

Baca Juga:Kejar-kejaran di Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya, Polisi Amankan Remaja Bersenjata Kasus Perundungan Remaja di Tasikmalaya, Kapolres: Empat Terduga Pelaku Masih Didalami

“Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan gelar perkara, keempat terduga pelaku kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Victor saat dihubungi melalui ponselnya, Senin 8 Desember 2025.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal berlapis.

Para tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 170 KUHP karena tindak kekerasan dilakukan secara bersama-sama.

Victor menyebutkan, keempat tersangka itu dua di antaranya masih di bawah umur, sehingga penanganan hukumnya mengacu pada sistem peradilan anak.

“Ada dua tersangka yang masih anak-anak. Proses hukumnya tentu menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Dari hasil pendalaman, polisi mengungkap bahwa tindakan perundungan tidak berhenti pada tamparan dan penyiraman air.

Rambut korban juga dipotong oleh pelaku.

Barang bukti berupa potongan rambut telah ditemukan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

Diberitakan sebelumnya, empat terduga pelaku perundungan terhadap remaja perempuan berinisial Kertas (16), bukan nama sebenarnya, diamankan polisi di wilayah Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu 6 Desember 2025 malam.

Mereka diduga hendak kabur sebelum akhirnya diciduk aparat.

Baca Juga:Dalam Hitungan Jam, Donasi Terkumpul Rp326 Juta! Tasik Santun Peduli Bencana Sumatera, Aceh dan PalestinaViral! Pasangan Ngamuk di Pinggir Simpang Nagarawangi Kota Tasikmalaya

Kasus tersebut mencuat setelah video dugaan perundungan berdurasi sekitar satu menit viral di media sosial.

Dalam video itu, korban mengalami perlakuan tidak menyenangkan berupa kata-kata kasar, rambut dijambak dan digunting, ditampar, hingga disiram air kolam.

Saat ini, Polres Tasikmalaya Kota masih terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, khususnya karena melibatkan anak di bawah umur. (rezza rizaldi)

0 Komentar