Pada sidang agenda pemeriksaan terdakwa itu, Endang mengaku, ketika penyidik mendatangi lokasi tambang di kawasan Langpingsari, Linggarjati, tidak ada persoalan berarti. Bahkan, dia dan penyidik dari Polda Jabar sempat bercengkrama di kawasan masjid tak jauh dari lokasi tambang.
Namun, kata Endang, sehari berikutnya, penyidik Polda datang kembali menemui Endang dan menetapkannya sebagai tersangka.
“Saya sempat di BAP sebanyak tiga kali di Polda Jabar,” kata Endang.
Baca Juga:UIN SGD Bandung Perkasa di Regional Nasional, Bantai Atma Jaya 5–2 dan Sempurna di Grup B!SMPN 2 Kota Tasikmalaya: Dari Halaman Sekolah ke Panggung Penghargaan Adiwiyata Mandiri 2025!
Diberitakan sebelumnya, Endang Juta disidang dengan nomor perkara 954/Pid.Sus-LH/2025/PN Bdg, terkait Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan (Mineral, Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi, dengan dakwaan Pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo pasal 64 kesatu KUHP.
Pada Pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020, dinyatakan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan atau IUP, izin pertambangan rakyat (IPR) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dapat dikenakan sanksi pidana ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. (red)
