Hakim Ungkap Hasil BAP Endang Juta, Dalih Tumpukan Pasir Sisa Reklamasi Terpatahkan

Sidang tambang pasir galunggung endang juta
Endang Juta mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin 8 Desember 2025. (IST)
0 Komentar

BANDUNG, RADARTASIK.ID – Terdakwa kasus dugaan galian C ilegal di kawasan Gunung Galunggung Tasikmalaya, Endang Abdul Malik (EAM) alias Endang Juta (EJ), tak bisa mengelak Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Polda Jabar.

Itu, setelah dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (8/12/2025), Endang kerap berkelit hanya melakukan reklamasi, bukan penambangan.

Panji Surono selaku ketua Majelis Hakim meminta kuasa hukum terdakwa, Jogi Nainggolan, membacakan pengakuan terdakwa dalam BAP tersebut.

Baca Juga:UIN SGD Bandung Perkasa di Regional Nasional, Bantai Atma Jaya 5–2 dan Sempurna di Grup B!SMPN 2 Kota Tasikmalaya: Dari Halaman Sekolah ke Panggung Penghargaan Adiwiyata Mandiri 2025!

“Dapat saya jelaskan bahwa lokasi penambangan tersebut di luar titik koordinat CV Galunggung Mandiri. Dan saya berada di lokasi tersebut, mendampingi para penyidik,” ujar Jogi ketika membacakan keterangan terdakwa dalam BAP di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung.

Saat itu, Endang Juta masih keukeuh menyatakan bahwa pasir tersebut sisa reklamasi. Dengan nada tegas, giliran Hakim Panji yang membacakan pengakuan Endang Juta lainnya, yang tertulis dalam BAP.

“Dapat saya jelaskan bahwa gundukan pasir yang berada di luar titik koordinat CV Galunggung Mandiri dipindahkan ke lokasi stockpile pasir yang berada dalam IUP Galunggung Mandiri,” tegas Panji saat membacakan ulang BAP Endang Juta.

“Perlu saya jelaskan, terhadap lokasi pasir tersebut, bahwa benar berada di luar titik koordinat CV Galunggung Mandiri dan dipindahkan ke stockpile pasir yang berada IUP OPJP Galunggung Mandiri, pada Senin 3 Feb 2025 dan telah dijual hari itu juga, digabungkan dengan yang berizin,” tambah Panji.

Ketika Panji menanyakan tanda tangan dan paraf di setiap lembar BAP, Endang Juta mengakui tanda tangannya. Namun, Endang tetap berkelit bahwa dirinya tidak pernah membaca BAP tersebut.

“Kan saudara yang memberikan keterangan. Apakah ini tanda tangan saudara? Apakah ini paraf saudara?” tanya hakim dengan nada tegas.

Sebelumnya, jaksa bertanya terkait tumpukan pasir di luar titik koordinat izin usaha pertambangan (IUP) CV Galunggung Mandiri. Saat itu, terdakwa keukeuh mengaku tumpukan pasir itu, adalah sisa reklamasi.

Baca Juga:Wali Kota Tasikmalaya Gedor Pintu Kemenkeu: Tasik Harus Dapat Porsi Fiskal Lebih Kuat!Tambang Tutup, Air Pulang ke Warnanya: Galunggung Tasikmalaya Kembali Bernapas!

Pernyataan Endang ini, bertolak belakang dengan BAP kepolisian yang diparaf dan ditandatanganinya.

“Jika saudara tidak membuat keterangan seperti di BAP dan tidak menandatangi serta paraf setiap lembarnya, saudara tidak mungkin di ajukan ke sini (pengadilan, red),” ujar Panji.

0 Komentar