Endang Juta Sebut Dirinya Tak Masuk Pengurus CV Galunggung Mandiri

Sidang tambang pasir galunggung endang juta
Endang Juta mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin 8 Desember 2025. (IST)
0 Komentar

BANDUNG, RADARTASIK.ID – Sidang lanjutan kasus tambang pasir ilegal di kawasan Gunung Galunggung mengungkap fakta baru, yaitu terkait legalitas perusahaan dan reklamasi tambang.

Terdakwa Endang Juta berkilah tidak mengetahui teknis legalitas perizinan CV Galunggung Mandiri.

Dia mengklaim, hanya sebagai pemilik lahan. Sedangkan urusan administrasi dilakukan W, selalu direktur.

Baca Juga:Hakim Ungkap Hasil BAP Endang Juta, Dalih Tumpukan Pasir Sisa Reklamasi TerpatahkanUIN SGD Bandung Perkasa di Regional Nasional, Bantai Atma Jaya 5–2 dan Sempurna di Grup B!

Ketika hakim bertanya posisi Endang di CV Gulunggung Mandiri, dia tidak masuk sebagai pengurus. Alasannya, tidak diperbolehkan oleh dinas terkait. Sebab, Endang sebelumnya masuk pengurus CV Putra Mandiri yang izinnya sudah habis sejak 2024 silam.

“Kata pihak dinas saya tidak boleh masuk pengurus CV yang baru. Makanya, CV Galunggung Mandiri direkturnya dijabat Wawan. Soal administrasi reklamasi juga, saya tidak tahu. Saya hanya orang lapangan,” ujar Endang dalam sidang yang dipimpin Panji Surono di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/12/2025).

Begitu pun soal uang jaminan reklamasi (jamrek), Endang mengaku diurus oleh W. Dan setahu Endang, tidak ada surat resmi terkait proses reklamasi dari dinas.

“Hanya lisan saja. Itu pun tidak ditentukan jangka waktu reklamasinya,” ujar Endang.

Diberitakan sebelumnya, Endang Juta disidang dengan nomor perkara 954/Pid.Sus-LH/2025/PN Bdg. Terkait Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan (Mineral, Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi. Dengan dakwaan Pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo pasal 64 kesatu KUHP.

Pada Pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020, dinyatakan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan atau IUP, izin pertambangan rakyat (IPR) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dapat dikenakan sanksi pidana ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. (red)

0 Komentar