PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Masyarakat di Kabupaten Pangandaran diminta waspada terhadap penawaran pinjol ilegal dan modus kejahatan lainya.
Selain hoaks terkait kebencanaan, penipuan online pun menjadi ancaman yang kian sering terjadi di masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pangandaran, Tonton Guntari, menegaskan, saat ini banyak beredar aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal di media sosial.
Baca Juga:UIN SGD Bandung Perkasa di Regional Nasional, Bantai Atma Jaya 5–2 dan Sempurna di Grup B!SMPN 2 Kota Tasikmalaya: Dari Halaman Sekolah ke Panggung Penghargaan Adiwiyata Mandiri 2025!
Aplikasi tersebut kerap menawarkan kemudahan akses pinjaman. Namun berujung pada penipuan dan jeratan utang bagi warga yang menjadi korban.
“Hati-hati modus penipuan online. Banyak aplikasi pinjaman uang di medsos yang ilegal, ujung-ujungnya penipuan,” katanya, Minggu (7/12/2025).
Selain pinjol ilegal, masyarakat perlu berhati-hati terhadap berbagai tautan mencurigakan, akun palsu, serta pesan yang meminta data pribadi.
Menurutnya, pelaku penipuan digital semakin kreatif dalam menyamarkan aksinya. “Artinya, masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan,” katanya.
Dia pun mendorong warga Pangandaran untuk menggunakan teknologi dan internet secara positif dan produktif.
“Pemanfaatan digital dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat jika digunakan dengan benar, Gunakan teknologi untuk kebaikan bagi diri, keluarga, dan orang lain. Internet aman, warga nyaman, desa maju,” katanya.
Tonton pun mencontohkan, internet dapat dimanfaatkan untuk mempromosikan potensi wisata desa, mendukung pemasaran produk UMKM hingga mengakses layanan administrasi desa yang kini lebih cepat secara digital.
Baca Juga:Wali Kota Tasikmalaya Gedor Pintu Kemenkeu: Tasik Harus Dapat Porsi Fiskal Lebih Kuat!Tambang Tutup, Air Pulang ke Warnanya: Galunggung Tasikmalaya Kembali Bernapas!
“Dengan pemanfaatan internet itu, tentu kita dapat meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus menggerakkan ekonomi lokal,” ujarnya. (Deni Nurdiansah)
