Masyarakat Dituntut Jadi Pelopor dan Pelapor, DP2KBP3A Ciamis Dampingi Korban Kekerasan Anak dan Perempuan

DP2KBP3A Kabupaten Ciamis
Bidang PPPA DP2KBP3A Kabupaten Ciamis melakukan pendampingan kepada korban kekerasan anak dan perempuan, beberapa waktu lalu. (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Kekerasan terhadap anak dan perempuan merupakan tindak pidana yang tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

Karena itu, Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinas Kesehatan dan DP2KBP3A Kabupaten Ciamis menegaskan pentingnya keberanian masyarakat untuk menjadi pelopor pencegahan dan pelapor ketika terjadi kekerasan.

“Masyarakat harus berani untuk menjadi pelopor dan pelapor dalam upaya perlindungan perempuan dan anak sebagai kelompok rentan menerima kekerasan,” kata Kepala Bidang PPPA-DP2KBP3A Kabupaten Ciamis, Elis Lismayani SKM Bdn MM kepada Radar, Minggu (7/12/2025).

Baca Juga:GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam ZonaAnggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!

Ia menegaskan, semakin banyak masyarakat yang berani melapor, semakin kecil ruang bagi pelaku kekerasan untuk beraksi.

“Nantinya semakin sempit membuka ruang para pelaku kekerasan anak dan perempuan,” ujarnya.

Maka dari itu, masyarakat yang mengalami, menemukan, atau menyaksikan kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa menghubungi call center SAPA 129 melalui telepon 129, WhatsApp 08111-129-129 atau 0812-2680-5292, melakukan pengaduan langsung ke Bidang PPPA DP2KBP3A Kabupaten Ciamis, atau melalui aplikasi SP4N Lapor.

“Layanan SAPA 129 ini, bentuk kami merespons cepat dalam pelayanan pengaduan, pengelolaan kasus, penjangkauan korban, pendampingan korban, mediasi, dan akses pendampingan sementara,” katanya.

DP2KBP3A mencatat, sejak Januari hingga November 2025 terdapat 72 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Seluruhnya telah mendapatkan penanganan berupa penjangkauan dan pendampingan secara berkala.

“Melakukan penjangkauan dan proses pendampingan kepada korban dan keluarga serta memberikan layanan psikologis yang dibutuhkan oleh korban,” ujarnya.

Dalam setiap penanganan, Bidang PPPA DP2KBP3A melibatkan pendampingan psikologis, hukum, medis, hingga reintegrasi sosial. Pendampingan psikologis dilakukan untuk penguatan diri, peningkatan kepercayaan diri, penurunan stres, dan pemulihan emosional.

Baca Juga:Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Salurkan 2.500 kWh Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu di TasikmalayaAnggota DPRD Jabar Arip Rachman Lakukan Pengawasan Pemerintahan dengan Temu Warga: Pajak Kembali untuk Rakyat

Pendampingan hukum dilakukan guna memastikan korban memperoleh keadilan serta mendukung proses penegakan hukum terhadap pelaku.

Pendampingan medis meliputi pemeriksaan kesehatan serta visum, sementara pendampingan sosial menekankan pentingnya dukungan keluarga dan lingkungan korban dalam proses pemulihan.

“Hal itu dengan tujuan memastikan korban mendapatkan keadilan dan bisa kembali berdaya, didukung oleh sistem pelaporan terintegrasi dan kolaborasi multi-pihak untuk penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” katanya.(riz)

0 Komentar