BANJAR, RADARTASIK.ID – Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (FK KBIHU) Kota Banjar menilai Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) terlalu kaku. Khususnya terkait kuota calon jemaah haji (calhaj) tahun 2026 bagi Kota Banjar.
“Ya begitulah, Wamenhaj sangat kaku dan arogan dengan keputusan dan rumusan yang sudah diputuskan,” ucap Ketua FK KBIHU Kota Banjar H Gun Gun Gunawan, Minggu (7/12/2025).
Padahal, kata dia, keputusan sebelumnya dilakukan Kemenag (beberapa waktu lalu) itu karena Kemenhaj belum dibentuk.
Baca Juga:UIN SGD Bandung Perkasa di Regional Nasional, Bantai Atma Jaya 5–2 dan Sempurna di Grup B!SMPN 2 Kota Tasikmalaya: Dari Halaman Sekolah ke Panggung Penghargaan Adiwiyata Mandiri 2025!
Seharusnya, keputusan dan kebijakan Kemenag tetap dijadikan pijakan, karena sama-sama representasi dari Presiden Prabowo Subianto.
“Dengan statement: siapa suruh bikin paspor, siapa suruh bio visa, siapa suruh poses MCU dan tahapan-tahapan lainnya,” jelasnya.
Tahapan-tahapan pembuatan paspor maupun MCU, diakuinya sudah dilalui calon jemaah haji sebelum Kepmen Nomor 6 tahun 2025 lahir.
Pihaknya merasa yakin, ketika penambahan di beberapa kabupaten/lota di Jawa Barat, termasuk 7 ribu penambahan di Jawa Timur dan 3 ribu lebih di Jawa Tengah, tidak akan mampu diserap 100 persen.
“Maka untuk sisanya yang tidak terserap, agar diberikan kepada kami di Kota Banjar yang sangat kekurangan kuota,” tegasnya.
Gus Jawwad –saapan akrabnya—, menilai sejauh ini Kementerian Haji dan Umroh tidak membawa kabar baik bagi calon jemaah haji.
Maka, FK KBIHU Kota Banjar akan mencari peluang agar para calon jemaah haji bisa diberangkatkan tahun 2026.
Baca Juga:Wali Kota Tasikmalaya Gedor Pintu Kemenkeu: Tasik Harus Dapat Porsi Fiskal Lebih Kuat!Tambang Tutup, Air Pulang ke Warnanya: Galunggung Tasikmalaya Kembali Bernapas!
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Banjar H Sudarsono sudah berupaya mendatangi Kemenhaj, Rabu (3/12/2025). “Terkait kuota haji tahun 2026 masih tetap 10 orang, sesuai SE Kemenhaj (terkait penyesuaian kuota haji),” ucapnya, Kamis (4/11/1025).
Menurutnya, kuota 10 orang tersebut merupakan amanat dan berdasarkan perhitungan undang-undang. Terkait pemerataan kuota haji di masing-masing provinsi.
“Saya sudah berusaha meminta ke Wamenhaj, tetap tidak bisa berubah (kuotanya bertambah) masih tetap kuota 10 orang,” tegasnya. (Anto Sugiarto)
