Dalam laporan yang disampaikan ke Polda Jabar, pengelola tambang diduga melanggar Undang-Undang Minerba serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Salah satu indikasi pelanggaran adalah penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses pengolahan emas.
“Bahan kimia yang digunakan diduga mencemari aliran sungai. Secara kasat mata, air berubah warna dan ditemukan ikan mati. Mengenai dampak pasti, tetap harus menunggu hasil uji laboratorium,” kata Daniar.
Dalam laporan tersebut, terdapat satu titik aktivitas tambang di Blok Cengal, yang masuk dalam kawasan hutan Perhutani. Selain itu, ditemukan dua lokasi pengolahan emas dengan kapasitas cukup besar. Pertama di Dusun Karangpaninggal, pengolahan menggunakan metode kominusi dengan bahan kimia merkuri, beroperasi 24 jam.
Baca Juga:GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam ZonaAnggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!
Kemudian Dusun Ciherang, pengolahan menggunakan metode leaching dengan bahan kimia sianida, juga beroperasi selama 24 jam. (ujg)
