Babak Baru Tambang Emas Ilegal di Karangjaya Tasikmalaya, Aparat Desa hingga Pengusaha Mulai Diperiksa Polda

Tambang Emas Ilegal Karangjaya
Polres Tasikmalaya saat melakukan penutupan penolahan tambang emas di Kecamatan Karangjaya beberapa waktu lalu. (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Penanganan kasus dugaan tambang emas ilegal di Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, terus menunjukkan perkembangan.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi, kini Subdit Tipidter Polda Jawa Barat mulai memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tersebut.

Kuasa hukum pelapor, Daniar Ridijati SH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi dari penyidik mengenai agenda pemeriksaan terhadap terlapor maupun aparat setempat.

Baca Juga:GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam ZonaAnggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!

“Saat ini, kalau tidak salah, Polda Jabar tengah memeriksa aparat desa, pemilik usaha tambang, karyawan, hingga pemilik tempat pengolahan emas,” ujarnya, Minggu 7 Desember 2025

Daniar menambahkan bahwa sebelumnya penyidik sudah merampungkan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi pelapor.

“Tahapan itu sudah selesai kemarin, dan sekarang giliran terlapor yang diperiksa,” katanya.

Tambang emas ilegal di Karanglayung sebelumnya resmi ditutup oleh Polres Tasikmalaya pada Senin, 10 November 2025. Penutupan dilakukan usai warga Manonjaya melaporkan aktivitas tambang tersebut ke Polda Jawa Barat pada 20 Oktober 2025.

Daniar menjelaskan, tindak lanjut laporan tersebut mulai terlihat ketika Subdit Tipidter Polda Jabar mengirimkan surat panggilan untuk pelapor dan saksi. “Undangan pemeriksaan dari Subdit Tipidter kami terima pada Jumat, 28 November 2025,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, dan pihaknya siap mengikuti seluruh prosedur. “Kami menyerahkan seluruh tahapan kepada penyidik. Semoga prosesnya berjalan objektif dan sesuai aturan,” ucapnya.

Daniar juga menyoroti adanya perbedaan kondisi antara saat laporan pertama dibuat dan ketika aparat melakukan penutupan tambang.

Baca Juga:Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Salurkan 2.500 kWh Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu di TasikmalayaAnggota DPRD Jabar Arip Rachman Lakukan Pengawasan Pemerintahan dengan Temu Warga: Pajak Kembali untuk Rakyat

Menurutnya, ketika laporan disusun, aktivitas tambang masih berlangsung dan seluruh peralatan masih berada di lokasi. Bahkan, beberapa rekaman video sempat beredar di media sosial.

Namun, saat polisi tiba untuk menutup lokasi, sejumlah alat produksi tidak lagi ditemukan dan aktivitas penambangan sudah tidak terlihat.

“Ini menjadi catatan penting. Apakah ada sesuatu yang dipersiapkan sebelumnya? Kami berharap hal ini tidak mengganggu proses penyelidikan,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan agar penutupan tambang tidak berakibat pada hilangnya barang bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

0 Komentar