TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Ketidakpastian regulasi pengupahan nasional membuat penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Tasikmalaya tahun 2026 belum dapat diputuskan.
Pemerintah pusat hingga kini belum menerbitkan aturan teknis sebagai dasar penghitungan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tasikmalaya, Deni Diyana, mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga:Program MBG Tekan Stunting di Kota Tasikmalaya, 77 SPPG dan Ahli Gizi Dikumpulkan BGNCuaca Ekstrem Mengintai Tasikmalaya, Polisi Siap Siaga
“Kita masih menunggu ketentuan dari pusat. Sampai hari ini Permenaker tentang juklak-juknis kenaikan UMK belum terbit,” ujarnya kepada radartasik.id, Kamis 4 Desember 2025.
Menurut Deni, padahal serikat pekerja dan unsur tripartit terus menanyakan perkembangan regulasi tersebut.
Namun Pemkot Tasikmalaya tidak bisa berbuat banyak sebelum aturan resmi dadi pemerintah pusat keluar.
“Kita sudah konsolidasi dengan Kapolres, Serikat Buruh, Serikat Kerja. Nanti pasti kita kabari kalau sudah ada informasi dari pusat,” terangnya.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tasikmalaya, Yuhendra Effendi, menegaskan bahwa berbagai angka kenaikan UMK yang beredar di media sosial masih sekadar rumor.
“Belum ada hitungan resmi. Permenakernya saja belum keluar,” tuturnya.
Ia mengatakan SPSI berharap kenaikan UMK berada di kisaran 8,5%–10,5% karena dinilai lebih mencerminkan kebutuhan pekerja dan tetap realistis bagi perusahaan.
Baca Juga:Heboh di Terminal Tipe A Kota Tasikmalaya! Pria Bojonggambir Ditemukan Tak Bernyawa Atlet Pertina Kota Tasikmalaya yang Boyong Medali Kejurnas Diapresiasi Kapolres Aing
“Kalau bicara layak, UMK sekarang masih jauh. UMK itu kan dihitung untuk pekerja lajang, sementara di lapangan berlaku untuk semua pekerja,” tegasnya.
Meski begitu, serikat pekerja memahami keterlambatan pemerintah pusat dalam menerbitkan regulasi.
“Kami paham dinamika yang terjadi. Harapannya, semakin mundur justru ada perhatian lebih terhadap pekerja,” ucapnya.
Yuhendra menambahkan, Dewan Pengupahan Kota Tasikmalaya sempat berdiskusi dengan Wali Kota terkait dinamika upah.
Namun keputusan tetap harus menunggu aturan pusat.
“Seharusnya tanggal 20 November pemerintah sudah mengeluarkan regulasi. Dan tanggal 10 Desember kita memberikan rekomendasi ke gubernur. Tahun ini jadi tarik ulur,” jelasnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Hilman Wiranata, menilai kenaikan UMK harus mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan pelaku usaha lokal.
Terkait prediksi kenaikan 6,5% yang membuat UMK berada di angka sekitar Rp3.040.000, ia menilai perlu dilihat dari dua sisi.
