Setiap Bulan, Enam Pasangan ASN di Kabupaten Ciamis Ajukan Cerai: Berikut Beberapa Faktor dan Penyebabnya

Kasus Perceraian ASN di Ciamis
Wakil Ketua Pengadilan Agama Ciamis Muhammad Radhia Wardana SHI MH setelah menjelaskan data perkara perceraian di Pengadilan Agama Ciamis, Jumat (5/12/2025). (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pengadilan Agama Ciamis menyoroti tingginya angka perceraian di Kabupaten Ciamis dan Pangandaran. Sepanjang tahun ini, tercatat 4.699 perkara perceraian, terdiri dari 3.337 cerai gugat dan 1.362 cerai talak.

Dari jumlah tersebut, kasus perceraian yang diajukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga cukup menonjol. Pada 2025, kurang lebih 72 perkara perceraian diajukan oleh PNS di Kabupaten Ciamis.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Ciamis, Muhammad Radhia Wardana SHI MH, membenarkan tingginya angka perceraian ASN sebagaimana disinggung Bupati Ciamis.

Baca Juga:GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam ZonaAnggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!

“Benar apa yang disampaikan Bupati Ciamis, angka perceraian PNS Kabupaten Ciamis tahun ini mencapai 5-6 perkara per bulannya,” katanya saat ditemui di kantor Pengadilan Agama Ciamis, Jumat (5/12/2025).

Ia menjelaskan, persoalan rumah tangga ASN tidak berbeda dengan masyarakat umum karena sifatnya kompleks. Namun sebelum mengajukan gugatan, ASN memiliki prosedur khusus yang membuat mereka seharusnya lebih berhati-hati.

Di mana, kata dia, PNS wajib memperoleh izin atasan, menjalani proses mediasi, dan memahami bahwa tunjangan pasangan maupun anak berpotensi hilang setelah bercerai.

“Artinya seharusnya PNS ini ada kesadarannya tidak mudah melakukan bercerai. Karena termasuk masyarakat terdidik, sehingga bisa berpikir lebih matang dan bisa mengatasi persoalan keluarga,” ujarnya.

Radhia mengakui fenomena perceraian juga muncul setelah seseorang diangkat menjadi ASN. Menurutnya, ada kondisi di mana seorang istri merasa mampu hidup mandiri setelah menjadi ASN, sementara suaminya tidak lagi dianggap memberikan kontribusi. Hal serupa bisa terjadi sebaliknya.

“Karena urusan finansial, suami tidak mampu menghidupi kebutuhan rumah tangga dan menyadari bahwa nafkah itu merupakan tanggung jawab suami. Sedangkan istrinya yang sudah diangkat ASN bisa mencukupi kebutuhan sendirinya, sehingga berpikir suaminya menjadi beban yang ujungnya bercerai,” katanya.

Ia mengingatkan agar keluarga ASN tidak mengutamakan nilai material dalam berumah tangga. Prinsip “ada uang disayang, tidak ada uang ditendang” harus dihindari. Ia menekankan pentingnya memperkuat pendidikan agama sebagai fondasi rumah tangga.

Baca Juga:Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Salurkan 2.500 kWh Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu di TasikmalayaAnggota DPRD Jabar Arip Rachman Lakukan Pengawasan Pemerintahan dengan Temu Warga: Pajak Kembali untuk Rakyat

“Karena ASN ini berpegang teguh pemahaman ajaran agama yang kuat bisa mencegah adanya perceraian. Sebab, di sana ada komitmen bersama bagaimana kondisinya saling mendukung, pemahaman nikah sekali seumur hidup, sabar, ikhlas, dan menerima rezeki yang diberikan,” ujarnya.

0 Komentar