Pelaporan ADD Tahap II 2024 Mulai Diproses Polres Ciamis, Masih Tahap Permintaan Keterangan

Polres Ciamis
Mantan Kepala Desa Cicapar Imat Ruhimat saat hadir dalam pemanggilan Polres Ciamis untuk dimintai keterangan tentang ADD tahap 2 tahun 2024, Kamis (4/12/2025). (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II tahun 2024 yang dilayangkan Pengacara Ramadhaniel S Daulay SH terhadap Bupati Ciamis Herdiat Sunarya kini resmi ditangani Polres Ciamis.

Laporan tersebut sebelumnya disampaikan ke Polda Jawa Barat, Direktorat Tindak Pidana Khusus, Bandung, pada Senin (29/9/2025).

Setelah keluarnya surat pemberitahuan pelimpahan dari Polda Jabar pada Kamis (20/11/2025), Polres Ciamis mulai memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Salah satunya Mantan Kepala Desa Cicapar, Imat Ruhimat, yang hadir memenuhi panggilan pada Kamis (4/12/2025).

Baca Juga:GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam ZonaAnggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!

Imat membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Ia dipanggil sebagai saksi terkait dugaan tidak tersalurkannya ADD tahap II tahun 2024 bagi 258 desa di Kabupaten Ciamis, yang kemudian menjadi dasar pelaporan Ramadhaniel S Daulay SH.

“Kebetulan saya dipanggil oleh penyidik Tipikor Polres Ciamis untuk dimintai keterangan sebagai saksi tentang ADD tahap 2 tahun 2024 yang dilaporkan oleh saudara Ramadhaniel S Daulay SH,” ujarnya saat ditemui di Polres Ciamis, Kamis (4/12/2025).

Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 hingga sore hari. Imat mengaku mendapat sekitar 25 pertanyaan dari penyidik terkait mekanisme regulasi pencairan ADD hingga alasan tidak tersalurkannya anggaran tersebut.

“Ditanya seperti regulasi pencairan ADD tahap 2 tahun 2024 dan tak tersalurkannya ADD tahap 2024 ke 258 desa se Kabupaten Ciamis,” ucapnya.

Imat berharap proses penyelidikan dapat mengungkap duduk perkara dugaan korupsi atas ADD tahap II yang bersumber dari APBD 2024. Dengan nilai Rp 20 juta per desa, total anggaran yang dipersoalkan mencapai Rp 5,1 miliar.

“Saya yakin penyidikan Tipikor Polres Ciamis ini profesional dengan menjalankan sesuai Standard Operating Procedure (SOP). Kita tunggu hasilnya dari Tipikor Polres Ciamis,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono membenarkan bahwa laporan Ramadhaniel Daulay telah resmi dilimpahkan ke Polres Ciamis dari Polda Jabar pada 20 November 2025.

Baca Juga:Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Salurkan 2.500 kWh Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu di TasikmalayaAnggota DPRD Jabar Arip Rachman Lakukan Pengawasan Pemerintahan dengan Temu Warga: Pajak Kembali untuk Rakyat

“Benar Polda Jabar sudah memberikan surat pelimpahan pengaduan masyarakat ke Polres Ciamis tentang dugaan tindak pidana korupsi ADD tahap 2 tahun 2024,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Unit 1 Tipidkor Satreskrim Polres Ciamis kini melakukan penelaahan awal berupa permintaan keterangan dan pengumpulan dokumen terkait dugaan penyalahgunaan anggaran ADD tahap II 2024 terhadap 258 desa.

0 Komentar