“Kalau penambang ingin tetap bekerja, ikuti aturan. Ajukan izin lengkap. Dengan izin itu, aktivitas tambang akan terkontrol, ada batasan, dan pengolahannya tidak membahayakan lingkungan maupun masyarakat,” katanya.
Ia meyakini pemerintah tidak akan menerbitkan izin bila suatu kegiatan tambang memiliki potensi mudarat seperti pencemaran, kerusakan lingkungan, atau risiko bencana.
KH Atam pun mengajak masyarakat untuk melihat penutupan tambang ini secara bijak. Bukan sebagai bentuk pemutusan penghidupan, melainkan upaya pencegahan terhadap kerusakan yang lebih besar.
Baca Juga:Tambang Tutup, Air Pulang ke Warnanya: Galunggung Tasikmalaya Kembali Bernapas!Kemiskinan Dorong Perceraian, Perceraian Perburuk Kemiskinan di Priangan Timur
“Sebagian lokasi tambang sudah terbukti mencemari lingkungan, termasuk di Karangjaya. Maka penutupan ini adalah keputusan yang tepat,” ujarnya.
Ia berharap jika kegiatan tambang nanti kembali dibuka, semuanya berjalan dalam sistem yang tertata, aman, dan tidak menimbulkan mudarat bagi siapa pun.
“Sistem yang lebih tertata dan aman harus diterapkan dalam pertambangan emas ini,” harapnya.
Dalam konteks ini, PCNU tidak hanya hadir sebagai suara moral, tapi juga sebagai penjaga kearifan ekologi.
“Bahwa keberkahan tidak mungkin lahir dari kerusakan, dan keberlanjutan harus dimulai dari kepatuhan pada aturan,” tandasnya. (Ujang Nandar)
