TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Penutupan aktivitas tambang emas di Kecamatan Salopa dan Karangjaya oleh aparat kepolisian kembali menggugah percakapan publik.
Seolah membuka lembaran baru, langkah tegas itu sekaligus menyalakan alarm tentang bagaimana tata kelola tambang seharusnya berjalan.
Di tengah dinamika tersebut, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Tasikmalaya turut menyampaikan pandangan.
Baca Juga:Tambang Tutup, Air Pulang ke Warnanya: Galunggung Tasikmalaya Kembali Bernapas!Kemiskinan Dorong Perceraian, Perceraian Perburuk Kemiskinan di Priangan Timur
Ketua PCNU Kabupaten Tasikmalaya, KH Atam Rustam, menilai penindakan aparat sebagai langkah yang tepat di tengah maraknya tambang tanpa izin di wilayah itu. Baginya, aturan bukan sekadar barisan huruf di atas kertas, melainkan pagar keselamatan bagi masyarakat dan lingkungan.
“Penutupan yang dilakukan aparat tentu berdasarkan berbagai pertimbangan, terutama potensi mudaratnya. Terlebih aktivitas tambang itu tidak memiliki izin,” ujar KH Atam saat dihubungi melalui telepon, Kamis 4 Desember 2025.
KH Atam mengungkapkan bahwa sejumlah titik tambang di Salopa dan Karangjaya sudah menunjukkan indikasi pencemaran—air keruh, tanah rusak, vegetasi terkelupas tanpa rehabilitasi.
Menurutnya, izin resmi dalam pertambangan adalah mekanisme yang memastikan keselamatan, kelestarian, serta pencegahan bencana.
“Jika sebuah tambang berizin, tentu ada evaluasi menyeluruh. Termasuk memastikan tidak menimbulkan pencemaran atau risiko bencana seperti yang terjadi di beberapa daerah, misalnya di Sumatra,” jelasnya.
Bagi PCNU, persoalan tambang tidak hanya terkait material emas yang digali, tetapi juga keselamatan manusia dan keberlanjutan alam yang diwariskan.
Di sisi lain, KH Atam tidak menutup mata terhadap kondisi masyarakat pasca-penutupan. Banyak warga menggantungkan hidup dari aktivitas tambang ilegal tersebut. Penutupan yang mendadak membuat sebagian dari mereka kehilangan pekerjaan dan pendapatan.
Baca Juga:Persikotas Juara, Masa Depan Terbuka: Wali Kota Sediakan Beasiswa Kuliah di UMBPolitik Bambu Apus (part2): Politisi Tinggal Menunggu Langkah. Orkestra Tengah Disiapkan!
“Masyarakat yang sebelumnya bekerja sebagai penambang tentu kehilangan pekerjaan. Pemerintah jangan membiarkan mereka begitu saja tanpa solusi,” tegasnya.
Ia mengingatkan, kondisi ini dapat menimbulkan persoalan sosial baru apabila pemerintah abai.
“Jangan sampai karena tidak bekerja, mereka kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pemerintah harus segera menyiapkan program atau pekerjaan pengganti yang layak,” ujarnya.
KH Atam menyampaikan bahwa bagi masyarakat yang tetap ingin melakukan aktivitas penambangan, jalur legal harus ditempuh. Mengajukan izin bukan hanya tentang kepatuhan hukum, tetapi memastikan ada pengawasan, batasan produksi, dan standar lingkungan yang terukur.
