Sebelumnya, aktivis mahasiswa Ujang Amin yang menilai sikap Dishub di luar akal sehat. Meskipun kekeliruannya hanya satu pasal atau poin, kesalahan itu melekat pada Perwalkot tersebut. “Meskipun hanya satu baris atau satu kalimat, tetap saja Perwalkot itu jadi produk hukum yang bermasalah secara keseluruhan,” ujarnya.
Terbukti dalam sosialisasi daftar tarif di Jalan Umum Tertentu (JUT) dan Bukan Jalan Umum Tertentu (BJUT). Dishub akhirnya tersesat karena mengacu pada Perwalkot yang bermasalah tersebut. “Itu jelas-jelas jadi bukti, Dishub tersesat karena mengacu pada aturan yang bermasalah sehingga dalam sosialisasi mencantumkan jalan nasional sebagai jalur parkir,” katanya.
Dalam hal ini Dinas Perhubungan harus bisa bertanggung jawab karena memungut retribusi dengan dasar Perwalkot yang menyesatkan. Terlepas ini produk lama, hal ini berkaitan dengan lembaga, bukan perorangan. “Ya Kadishub harus punya tanggung jawab, wajar kalau masyarakat menuntut retribusi parkir dikembalikan karena penarikannya didasari aturan sesat,” terangnya.(rangga jatnika)
