Parkir di Kota Tasikmalaya Harusnya Digratiskan! Perwalkot yang Salah Tidak Layak Diterapkan

Tarif parkir dinas perhubungan kota tasikmalaya
Jukir Dishub Kota Tasikmlaya menunjukkan karcis parkir warna hijau dan biru. tanpa karcis ini pengendara tidak perlu membayar biaya parkir.
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Adanya kekeliruan dalam aturan teknis pelayanan parkir membuat kerancuan regulasi. Dishub diminta menggratiskan parkir sampai ada perbaikan atau pembaruan Perwalkot.

Aturan yang memiliki kekeliruan tersebut yakni Perwalkot Tasikmalaya nomor 84 Tahun 2011 yang mencantumkan 3 ruas jalan nasional sebagai jalur parkir yang ditarif retribusi. Secara aturan undang-undang, jalan nasional tidak diperbolehkan jadi fasilitas untuk parkir.

Menyikapi kondisi tersebut, Budayawan Tasikmalaya Tatang Pahat menilai Perwalkot tersebut sudah tidak layak digunakan. Dishub dan Pemkot harus segera menyusun aturan teknis baru yang tidak menyesatkan.

Baca Juga:PMI Garut Kirim Personel ke Aceh untuk Bantu Penanggulangan BencanaInfrastruktur Pasar Cikajang Garut Memprihatinkan

“Masa peraturan yang salah bertahun-tahun dibiarkan, atau jangan-jangan memang sengaja untuk pembenaran,” tutur pria yang juga Ketua Terpilih Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kota Tasikmalaya itu kepada Radar, Selasa (2/12/2025).

Meskipun kekeliruannya hanya pada poin daftar jalan yang ditarif, kecacatan tetap meliputi dokumen secara menyeluruh. Pasalnya segala hal yang tertuang dalam Perwalkot tersebut merupakan satu kesatuan sebuah dokumen. “Kalau sudah jelas Perwalkotnya salah, aneh kalau bisa diterapkan,” ujarnya.

Menurutnya, administrasi dalam birokrasi punya kejelasan hukum tanpa toleransi untuk kesalahan. Dia pun mebalik analoginya ketika warga mengajukan proses izin baik itu bangunan, izin usaha dan lainnya. “Kalau kita mengajukan proses izin ke pemerintahan dan ada kesalahan di dalam berkasanya, kan berkasnya tidak bisa ditindaklanjuti atau digunakan sebelum diperbaiki,” ujarnya.

Maka dari itu dia meminta Dishub tidak lagi memungut retribusi parkir di badan jalan sampai ada Perwakot yang benar secara aturan. Artinya, warga tidak perlu membayar biaya parkir sampai aturan itu diperbaiki. “Bukan parkir gratis karena tidak ada karcis, tapi parkir gratis karena Perwalkotnya salah,” tegasnya.

Disinggung soal kerugian dalam hal Pendapatan Asli Daerah (PAD) ketika parkir digratiskan, menurutnya itu konsekuensi dari sebuah kekeliruan. Karena kalau tetap bisa diterapkan, ini jadi indikasi bahwa pemerintah dan wali kota bisa mengotak-atik aturan. “Bisa-bisa nanti dibuat peraturan yang membolehkan pejabat pungli, tinggal minta maaf saja ada kesalahan tapi aturannya tetap diterapkan,” satirnya.

0 Komentar