TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberikan perhatian khusus terhadap proses pergeseran pejabat di daerah. Rotasi mutasi jadi sorotan lantaran rawan praktik “transaksional” alias jual beli jabatan.
Masalah itu disampaikan KPK kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Tasikmalaya ketika sosialisasi antikorupsi dan pengendalian gratifikasi di Gedung DPRD pada Kamis (5/12/2025).
Analis Tindak Pidana Korupsi Madya KPK RI, Irawati, menegaskan bahwa KPK ingin memastikan seluruh proses rotasi mutasi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, tanpa adanya praktik transaksional.
Baca Juga:Wali Kota Tasikmalaya Gedor Pintu Kemenkeu: Tasik Harus Dapat Porsi Fiskal Lebih Kuat!Tambang Tutup, Air Pulang ke Warnanya: Galunggung Tasikmalaya Kembali Bernapas!
“Kami ingin memastikan tidak ada praktik jual beli jabatan dalam manajemen ASN, terlebih dalam proses rotasi mutasi. Jangan sampai masih muncul laporan masyarakat mengenai adanya permainan jabatan,” ujar Irawati.
Menurutnya, praktik jual beli jabatan biasanya dilakukan di luar mekanisme resmi dan melibatkan janji-janji tertentu, bahkan pemberian uang untuk mendapatkan posisi strategis dalam birokrasi.
“Konteks jual beli jabatan ini selalu berkaitan dengan mekanisme yang tidak sesuai aturan. Jangan sampai ada oknum yang berjanji memberikan jabatan atau meminta uang untuk satu posisi tertentu,” tegasnya.
Irawati juga mengingatkan bahwa rotasi mutasi seharusnya tidak menjadi beban bagi ASN. Ia menyoroti munculnya kasus di berbagai daerah, di mana pegawai merasa memiliki “utang budi” karena pernah dibantu menempati posisi tertentu, atau bahkan terpaksa mengeluarkan uang agar bisa dimutasi ke jabatan yang diinginkan.
“Jangan ada lagi pegawai yang harus mengeluarkan uang atau merasa berutang budi hanya untuk mendapatkan posisi baru. Itu berbahaya dan melanggar hukum,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Irawati secara khusus menyinggung Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tasikmalaya. Ia menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan merupakan instansi dengan porsi anggaran APBD paling besar untuk peningkatan kualitas pelayanan publik, termasuk belanja pegawai.
“Disdik ini memegang amanah besar. Anggaran mereka sangat besar, jumlah pegawainya juga paling banyak mulai dari guru, tenaga pendidikan, sampai para kepala sekolah. Mereka langsung berhadapan dengan masyarakat sehingga integritas harus dijaga,” jelasnya.
