Jabatan Eselon II di Kota Tasikmalaya Masih Banyak yang Kosong: Plt Jalan Terus, Kepastian Nanti Dulu

jabatan eselon II Kota Tasikmalaya kosong
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, Asep Endang M Syams. istimewa for radartasik.id 
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Proses pengisian jabatan eselon II di lingkungan Pemkot Tasikmalaya kembali menuai sorotan.

Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya menilai minimnya keterbukaan informasi dan lemahnya sistem pengawasan membuat publik mempertanyakan objektivitas kebijakan kepegawaian tersebut.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, Asep Endang M Syams, menyebut saat ini masih ada lima posisi pejabat definitif yang belum terisi.

Baca Juga:Atlet Pertina Kota Tasikmalaya yang Boyong Medali Kejurnas Diapresiasi Kapolres AingPenerbangan Komersil di Kota Tasikmalaya Masih Terkendala Tarif, Tapi Ada Peluang Beroperasi Lagi

Ia mengungkapkan bahwa wali kota sebelumnya menargetkan penyelesaian pengisian jabatan pada akhir Desember, namun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memberikan opsi penyelesaian pada awal tahun karena penyesuaian dengan penutupan buku anggaran.

Asep menilai perubahan regulasi melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) semakin menambah kerumitan.

Ia mengatakan pengawasan yang sebelumnya dilakukan BKN kini tidak optimal sehingga perlu dibentuk lembaga pengawas independen di tingkat pusat maupun daerah.

“Saya pribadi tidak berharap profesionalitas dan transparansi bisa maksimal karena sisi pengawasan belum berjalan penuh. Kebijakannya terkesan masih bergantung pada wali kota, sementara regulasi belum memberi jaminan kuat,” ujarnya, Jumat 5 Desember 2025.

Komisi I juga menyoroti tertutupnya proses profiling pejabat, berbeda dengan sejumlah daerah lain yang dinilai lebih terbuka.

Minimnya akses informasi ini, kata Asep, memunculkan kecurigaan dan berbagai analisis di publik maupun legislatif.

“Kalau tidak ada keterbukaan, wajar muncul pertanyaan. Ke depan minimal dibuka dulu ke pengawas di DPRD. Kami tidak akan mengkritik tanpa dasar,” tegasnya.

Baca Juga:Pecah Ban, Truk Muatan Kedelai Terguling di Jalan Letnan Harun Kota TasikmalayaPenilaian Potensi ASN Kota Tasikmalaya Dimulai, Targetkan Database Talenta Terintegrasi

Ketua Fraksi PKB itu menambahkan, pihaknya kini bersikap pesimistis sampai revisi undang-undang terkait pengawasan ASN benar-benar diberlakukan.

Ia juga menyoroti pola penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) yang dinilai tidak sejalan dengan regulasi.

Menurut aturan, jabatan yang kosong seharusnya diisi Plt maksimal enam bulan sebelum ditetapkan definitif.

Namun dalam praktiknya, Pemkot Tasikmalaya disebut hanya mengganti-ganti pejabat Plt tanpa kejelasan mekanisme.

“Praktiknya Pemkot hanya ganti-ganti orang. Mekanisme penunjukannya pun tidak semua tahu. Kesan yang muncul, pejabatnya itu-itu saja, sementara posisi eselon II masih banyak yang lowong,” jelas Asep. (firgiawan)

0 Komentar