TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Aldira Yusup Dikirana mendorong UPT ESDM Jawa Barat Wilayah VI untuk segera menyelesaikan seluruh proses yang berkaitan dengan penataan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Tasikmalaya.
Desakan tersebut sejalan dengan aspirasi Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Tasikmalaya yang meminta percepatan penerbitan Izin Penambangan Rakyat (IPR) dan dokumen Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).
Aldira menegaskan, penambang rakyat di Kabupaten Tasikmalaya pada dasarnya ingin bekerja secara legal dan siap memenuhi seluruh kewajiban, baik administrasi maupun teknis, selama mekanisme perizinan jelas dan mudah diakses.
Baca Juga:GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam ZonaAnggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!
Karena itu, dirinya meminta UPT ESDM Jabar tidak menunda lagi proses penyusunan dokumen NSPK yang menjadi syarat utama terbitnya IPR.
“Selama dokumen teknis seperti NSPK belum diselesaikan, penambang rakyat berada pada posisi rentan. Mereka bisa saja berhadapan dengan persoalan hukum hanya karena lambannya proses dari pemerintah,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan penataan pertambangan rakyat tidak bisa dipandang sebagai isu regulasi semata, tetapi menyangkut keberlangsungan ekonomi ribuan warga yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut.
“Penegakan hukum itu penting, tetapi pemerintah juga wajib hadir memberikan solusi. Baik pemerintah pusat maupun daerah harus meningkatkan koordinasi dan mempercepat penyelesaian seluruh hambatan teknis maupun administratif,” kata Aldira.
Aldira menilai penataan WPR di Tasikmalaya sudah mendesak untuk segera diprioritaskan, mengingat hingga kini masih banyak persoalan yang tidak kunjung tuntas. Salah satunya terkait kejelasan rekomendasi teknis dan evaluasi lokasi tambang rakyat di Kecamatan Karangjaya dan Cineam, yang sudah ditetapkan sebagai WPR sejak 2022.
“Kalau status WPR sudah ditetapkan tiga tahun lalu, semestinya tindak lanjutnya berjalan. Jangan biarkan penambang menunggu tanpa kepastian,” tegas politisi PAN tersebut.
Aldira juga mengingatkan agar UPT ESDM Jabar Wilayah VI memastikan adanya kepastian hukum bagi para penambang, sehingga aktivitas pertambangan tidak justru dimanfaatkan oleh segelintir pengusaha besar.
Baca Juga:Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Salurkan 2.500 kWh Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu di TasikmalayaAnggota DPRD Jabar Arip Rachman Lakukan Pengawasan Pemerintahan dengan Temu Warga: Pajak Kembali untuk Rakyat
“WPR ini harus memberikan manfaat kepada masyarakat. Jangan sampai kekayaan tambang jatuh ke tangan pihak-pihak tertentu yang tidak memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan warga,” ujarnya.
