TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya kini menaruh perhatian besar pada pengawasan juru parkir (jukir) sebagai langkah memperbaiki tata kelola retribusi parkir.
Setelah beberapa tahun berturut-turut pendapatan tak mencapai target, Dishub memperkuat struktur pengawas, memperketat pemantauan setoran, serta memaksimalkan penggunaan karcis dan sistem digital demi menutup celah penyimpangan.
Kepala Dishub Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan, menegaskan bahwa kebijakan Tanpa Karcis, Parkir Gratis bukan hanya imbauan, tetapi instrumen kontrol yang wajib dipatuhi jukir.
Baca Juga:Penerbangan Komersil di Kota Tasikmalaya Masih Terkendala Tarif, Tapi Ada Peluang Beroperasi LagiPecah Ban, Truk Muatan Kedelai Terguling di Jalan Letnan Harun Kota Tasikmalaya
Karcis, kata dia, merupakan bukti layanan sekaligus dasar akurasi data setoran.
“Karcis itu bukti jasa antara masyarakat, jukir, dan pemerintah. Di lapangan belum efektif dipakai, padahal penting untuk evaluasi potensi parkir,” ujarnya, Kamis 4 Desember 2025.
Iwan menjelaskan, ketentuan penggunaan karcis sudah diatur sejak lama, diperkuat dalam UU Nomor 28 Tahun 2009, serta kini tertuang dalam Perda Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2024.
Namun regulasi yang kuat tetap tidak akan berjalan tanpa pengawasan yang disiplin.
Selama tiga hingga empat tahun terakhir, target pendapatan parkir selalu meleset.
Tahun ini, Dishub menargetkan sekitar Rp 2,6 miliar, namun realisasi bulanan masih harus didorong lebih optimal.
Di lapangan, keluhan masyarakat menambah urgensi pengawasan.
Banyak laporan jukir memungut tarif tidak sesuai Perwal dan tanpa karcis, sehingga publik tidak memiliki bukti resmi pembayaran.
Baca Juga:Penilaian Potensi ASN Kota Tasikmalaya Dimulai, Targetkan Database Talenta TerintegrasiRumah Dua Lantai di Cihideung Kota Tasikmalaya Mendadak Ambruk, Penghuni Lolos dari Bahaya
Kondisi itu menyulitkan penelusuran pelanggaran serta membuat data retribusi tidak akurat.
Dishub juga menegaskan bahwa pungutan tetap dilarang di jalan nasional dan provinsi.
“Kalau dipungut di jalur nasional, nanti jadi temuan pemeriksaan dan harus dikembalikan,” tegas Iwan.
Tahun ini Dishub melakukan langkah besar dengan menambah jumlah pengawas UPTD Parkir dari hanya 4 orang menjadi sekitar 20 orang.
Mereka ditugaskan mengawasi sedikitnya 20 jalur dengan total 300–400 titik parkir.
Setiap minggu, pengawas mengecek laporan jukir, setoran kolektor, dan kecocokan data dalam sistem.
Dishub juga memanfaatkan Electronic Data Capture (EDC) yang terhubung real time ke Sistem Aspri untuk memastikan setoran tercatat dengan benar.
Kolektor menarik setoran mingguan atau bulanan, sementara jukir wajib mengisi laporan harian.
