PPPK Guru di Pangandaran Kaget Gaji Dipotong, Disdik Beri Penjelasan Begini

gaji guru PPPK Pangandaran dipotong
Darso SPd, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pangandaran
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Pangandaran mempertanyakan penerimaan gaji yang tidak utuh.

Salah seorang PPPK guru yang enggan namanya disebut mengatakan, dalam ledger gaji tertulis besaran gaji sesuai atau full. Namun yang diterima justru berbeda nilainya.

“Jadi pada realitasnya justru nilainya berkurang, yang hilangnya sekitar Rp 200 ribu,” jelasnya, Kamis (4/12/2025).

Baca Juga:Tambang Tutup, Air Pulang ke Warnanya: Galunggung Tasikmalaya Kembali Bernapas!Kemiskinan Dorong Perceraian, Perceraian Perburuk Kemiskinan di Priangan Timur

Menurutnya, nilai gaji yang berkurang tiap PPPK berbeda-beda. Ada Rp 150 ribu, ada yang Rp 200 ribu.

“Ya kalau ada pemotongan harus jelas hitung-hitunganya, yang jadi pertanyaan kok beda-beda dipotongnya,” ujarnya.

Dikonformasi terkait itu, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pangandaran, Darso SPd, mengatakan ada beberapa faktor atau penyebab gaji PPPK guru berkurang atau tidak utuh.

“Jelas ada pemotongan pajak, BPJS dan infak masjid, lain-lain,” katanya.

Selain itu, kata dia, ada potongan utang tunjangan profesi guru (TPG) dari alihkelola yang sebelumnya dibayarkan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sekarang langsung dari pusat.

“Itu berlaku sejak triwulan pertama, dibayarkan ke rekening penerima. Nah ada satu persen untuk BPJS yang belum terpotong karena peraturan menteri keuangan belum terbit, maka ada tagihan dari BPJS,” jelasnya.

Ia mengatakan pihaknya tidak semena-mena melakukan pemotongan. Tapi ada tagihan dari BPJS sebesar satu persen dari gaji PPPK.

Baca Juga:Persikotas Juara, Masa Depan Terbuka: Wali Kota Sediakan Beasiswa Kuliah di UMBPolitik Bambu Apus (part2): Politisi Tinggal Menunggu Langkah. Orkestra Tengah Disiapkan!

“Dan itu merupakan kewajiban, kalau pemda sendiri ada kewajiban bayar (BPJS) sebesar 4 persen, dan satu persen dibebankan kepada pegawai (PPPK),”terangnya.

Jika utang BPJS tidak dibayarkan atau lewat semester, lanjutnya, dikhawatirkan kepesertaan bisa dinonaktifkan.

“Adapun pemotonganya beda-beda, itu jelas, kecuali kalau satu angkatan pasti sama, karena gaji pokoknya juga sama,” jelasnya.

Soal pemotongan infak untuk pembangunan Masjid Agung Parigi, menurutnya, hal itu didasarkan pada surat edaran dari Bupati Pangandaran.

“Pengelolaannya oleh Kesra, untuk melaksanakan, tidak hanya Disdik tapi di semua SKPD,” jelasnya.

Nominal untuk infak masjid berbeda-beda, tergantung golongan.

“Kalau PPPK setara dengan golongan III, nominalnya Rp 40 ribu,” ujarnya.

0 Komentar