Klaim Jukir Karcis Parkir Habis? Dishub Kota Tasikmalaya: Cerita Lama yang Tak Pernah Padam

aturan wajib karcis parkir Kota Tasikmalaya
Papan tarif resmi parkir terpasang Dishub Kota Tasikmalaya di Jalan Tarumanagara Kecamatan Tawang. rezza rizaldi / radartasik.id
0 Komentar

“Kami sosialisasi, tegur, panggil ke kantor. Belum ada sanksi lebih dari itu,” kata Uen.

Ia menambahkan, fokus saat ini adalah membangun kebiasaan agar jukir konsisten menyerahkan karcis sejak awal.

Menanggapi alasan jukir yang kerap menyebut karcis habis, Uen memastikan bahwa stok karcis di UPTD selalu tersedia.

Baca Juga:Hujan Deras Picu Longsor dan Pohon Tumbang di Kota Tasikmalaya, BPBD Imbau Warga WaspadaKampung Pramuka Pertama di Kota Tasikmalaya Resmi Berdiri, Babakan Erwan yang Perdana

Alurnya jelas, jukir menyetor retribusi melalui kolektor atau langsung ke UPTD, dan sebagai gantinya diberikan karcis sesuai jumlah setoran.

Untuk titik padat seperti Jalan HZ Mustofa, stok disiapkan dalam jumlah besar.

“Karcis kami selalu sediakan. Untuk HZ Mustofa, karcis motor satu gepoknya Rp200 ribu, mobil satu gepoknya Rp300 ribu,” katanya.

Dengan penegasan ulang ini, Dishub berharap masyarakat dapat lebih berani menolak pembayaran parkir tanpa karcis karena aturan jelas bahwa tanpa karcis, parkir gratis.

Dishub juga berkomitmen meningkatkan pengawasan serta menyiapkan mekanisme sanksi yang lebih terstruktur bagi jukir yang masih membandel. (ayu sabrina)

0 Komentar