CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Ciamis terus memperkuat langkah pencegahan dan penanganan perkawinan anak melalui kolaborasi lintas instansi dan perluasan sosialisasi atau Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE).
Upaya tersebut mulai menunjukkan hasil, terlihat dari menurunnya pengajuan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Ciamis (Ciamis-Pangandaran).
Pada 2024 tercatat 359 pasangan muda di bawah usia 19 tahun mengajukan dispensasi kawin. Hingga November 2025, jumlahnya menurun menjadi 259 pasangan.
Baca Juga:GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam ZonaAnggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!
“Memang masih adanya usia anak yang menikah menggunakan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Ciamis. Akan tetapi tahun ini sudah turun daripada tahun sebelumnya, wujud saling terkoordinasi dan ikhtiar dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan perkawinan anak,” ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DP2KBP3A Kabupaten Ciamis, Elis Lismayani SKM Bdn MM, kepada Radar, Kamis (4/12/2025).
Menurut Elis, penurunan tersebut merupakan bukti keseriusan Pemkab Ciamis bersama DP2KBP3A dan instansi vertikal, seperti Pengadilan Agama dan Kementerian Agama, dalam menekan praktik perkawinan anak.
Seluruh pihak menjalankan regulasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang menetapkan batas usia minimal menikah menjadi 19 tahun, serta mengacu pada Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) dan SK Bersama Empat Menteri.
“Tujuannya adalah membangun sinergi dalam pencegahan dan penanganan perkawinan terhadap anak, seperti; optimalisasi kapasitas anak, lingkungan yang mendukung, aksesibilitas layanan, penguatan regulasi dan kelembagaan, serta penguatan pemangku kepentingan,” ujarnya.
Sosialisasi atau KIE terus digencarkan kepada siswa dan masyarakat sebagai langkah pencegahan. Sementara untuk penanganan kasus, DP2KBP3A menempatkan Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) di ruang mediasi Pengadilan Agama Ciamis.
“Sebelumnya, petugas PKB dan PLKB pun sudah melakukan penyuluhan untuk pendewasaan usia perkawinan, sebelum pasangan muda mengikuti sidang dispensasi kawin di Pengadilan Agama Ciamis,” katanya.
Dengan edukasi yang terus diperluas, pemerintah berharap para pasangan muda memahami risiko pernikahan dini.”Diharapkan mereka (pasangan muda usia di bawah 19 tahun, Red) paham bahwa pernikahan dini ini berisiko,” pungkasnya. (riz)
