98 Peserta Seleksi PPIH dari Garut Dinyatakan Memenuhi Syarat

seleksi PPIH garut
Para peserta mengikuti seleksi PPIH yang digelar di Aula Kemenag Kabupaten Garut, Kamis (4/12/2025).
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Kantor Kementeriaan Haji dan Umroh Kabupaten Garut memulai seleksi untuk Panitia Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Haji (PPIH) tahun 2026. Seleksi menggunakan sistem CAT.

Kepala Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Garut Indra Azwar Mawardi mengatakan, tahap pertama digelar secara serentak di Kabupaten/Kota di Jawa Barat. “Tahap satu ini dilaksanakan di kabupaten masing-masing. Nanti hasilnya diranking di tingkat provinsi,” ucapnya, Kamis (4/12/2025).

Ia menyampaikan para peserta yang lolos dari tahap ini akan dibawa ke tahap selanjutnya yang digelar di tingkat Provinsi Jawa Barat oleh Kanwil Kementrian Haji dan Umroh Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:Pemkot Sambangi Kemenpora, Perkuat Kolaborasi Pusat–Daerah untuk Majukan Industri OlahragaPutaran Plt Kota Tasikmalaya: Kursi Berpindah, Orangnya Itu-Itu Saja!

Indra mengatakan, masyarakat Kabupaten Garut antusias dengan seleksi. “Dari total 240 pendaftar, hanya 98 peserta yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan berhak mengikuti tes tahap pertama,” katanya.

Terkait isu pengurangan kuota haji Indonesia pada musim haji mendatang, Indra membenarkan bahwa hal tersebut dapat berimbas pada jumlah petugas yang diberangkatkan.

Namun penentuan kuota akan dilakukan langsung oleh provinsi. “Kuota petugas nanti ditetapkan oleh provinsi, sama seperti kuota jemaah yang mengikuti nomor urut porsi provinsi. Jadi nilai peserta dari kabupaten akan digabung dengan kabupaten/kota lain, lalu diperingkat,” katanya.

Ia menyampaikan dari 98 peserta yang lolos seleksi tahap kabupaten, diperkirakan hanya sekitar setengahnya yang memiliki peluang maju ke tingkat provinsi.

“Mudah-mudahan peserta dari Garut yang nilainya tinggi bisa banyak yang masuk peringkat provinsi,” tambahnya.

Indra menjelaskan bahwa setiap kategori petugas memiliki persyaratan yang berbeda-beda di antaranya meliputi untuk pembimbing ibadah, wajib memiliki sertifikat pembimbing ibadah.

Kemudian untuk petugas kloter dari unsur PNS, harus menyertakan salinan SK kepegawaian, untuk non-PNS, wajib melampirkan rekomendasi organisasi masyarakat seperti NU, Muhammadiyah, atau lembaga/yayasan pendidikan terkait.

Baca Juga:Dishub Tersesat, Perwalkot Bermasalah jadi Kecurigaan Retribusi ParkirCacat Aturan! Perwalkot Parkir Cantumkan Tarif untuk Jalan Nasional di Kota Tasikmalaya

Ia berharap proses rekrutmen tahun ini menghasilkan petugas yang profesional, kompeten, dan mampu memberikan pelayanan optimal kepada jemaah haji Garut.

“Kami ingin memastikan jemaah mendapatkan pelayanan terbaik. Karena itu seleksi dilakukan berjenjang dan ketat,” pungkasnya. (agi sugiana)

0 Komentar