PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Sejumlah petugas gabungan melakukan razia terhadap Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).
Dalam operasi itu, ratusan kendaraan roda dua dan empat dihentikan di Bundaran Emplak, Rabu (3/12/2025).
Semua kendaraan yang dicurigai menunggak pajak, diberhentikan petugas. Surat-surat kendaraan kemudian dicek.
Baca Juga:Persikotas Juara, Masa Depan Terbuka: Wali Kota Sediakan Beasiswa Kuliah di UMBPolitik Bambu Apus (part2): Politisi Tinggal Menunggu Langkah. Orkestra Tengah Disiapkan!
Kepala Bapenda Kabupaten Pangandaran, Sarlan, mengatakan, pengendara yang belum membayar pajak kendaraan, petugas mempersilakan untuk langsung membayar di tempat.
“Sementara bagi pengendara yang tidak bisa memperlihatkan surat-surat kendaraannya, itu ditangani oleh petugas Sat Lantas Polres Pangandaran,” ungkapnya saat dihubungi, Rabu (3/12/2025).
Selain kepolisian dan Bapenda Kabupaten Pangandaran, operasi gabungan tersebut melibatkan Subdenpom, Samsat, Jasa Raharja, serta Dishub.
“Operasi ini dilakukan denga tujuan agar masyarakat lebih tertib dalam membayar surat-surat kendaraan bermotor, supaya lebih sadar bayar pajak lah,” ucapnya.
Pihak gencar mengoptimalisasi pajak daerah.
“Bagaimana caranya pajak daerah dari opsen PKB, masyarakat itu patuh terhadap pajak kendaraan,” jelasnya.
Sarlan berharap masyarakat di Kabupaten Pangandaran memiliki kendaraan yang berplat nomor Kabupaten Pangandaran.
“Artinya, jika mereka membayar pajak, maka akan dimanfaatkan untuk pembangunan di Pangandaran,” katanya. (Deni Nurdiansah)
